Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Penangkapan tersebut telah memantik kemarahan dan kekecewaan sejumlah elemen gereja di Papua.
Mereka mendesak KPK untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Bupati Eltinus Omaleng terkait pembangunan gereja tersebut.
"Demi menjunjung martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, hukum dan hak asasi manusia serta keberlanjutan pembangunan dan stabilitas Kabupaten Mimika, maka Komisi Pemberantasan Korupsi harus menghentikan semua upaya kriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng. Sebab Bupati Eltinus Omaleng hanya mengambil kebijakan berdasarkan pengalaman panjang mewujudkan pembangunan Gereja KINGMI di Mile 32 Kabupaten Mimika,” ujar Pdt Deserius Adii selaku Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan Gereja Kingmi Mile 32.
Pernyataan sikap yang disampaikan di pelataran gereja Kingmi Mile 32 pada akhir Agustus lalu itu juga turut dihadiri oleh sejumlah tokoh antara lain, Moderator Dewan Gereja Papua yang juga mantan Ketua Sinode Kingmi se-Papua, Benny Giay, Presiden GIDI, Dorman Wandikmo, Presiden Gereja Baptis se-Papua, Yoman Socratez dan Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua dan Papua Barat, Silas Mom.
Seruan penghentian kriminalisasi terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga disuarakan Dewan Gereja Papua diantaranya Gereja KINGMI, Gereja GIDI, Gereja Baptis, GKII dan Persekutuan Gereja-Gereja di Mimika.
Ketua Dewan Gereja Papua, Pdt Benny Giay didampingi para ketua sinode gereja di Papua dan Papua Barat kepada media, Minggu (4/9/2022) mengatakan gereja memberi dukungan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang juga pemilik hak ulayat gunung Tembagapura yang sudah setengah abad lebih dikelola oleh PT Freeport Indonesia.
Tuduhan korupsi yang diarahkan kepada Bupati Omaleng menurutnya merupakan kepentingan para elit Indonesia dibayang-bayangi pandangan rasis terhadap Papua dan Papua fobia. Dimana ada tokoh nasional yang gelisah melihat Papua yang hitam kulitnya sehingga merancang program genetika.
Apalagi Gereja KINGMI selama ini kata Pdt Benny yang merupakan mantan Ketua Sinode KINGMI dicap sebagai gereja separatis oleh negara. Sehingga ia menduga, niat Bupati Eltinus Omaleng membangun gedung gereja KINGMI dianggap salah oleh negara sehingga dikriminalisasi dengan tuduhan korupsi.
Padahal ditegaskannya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Karena Gereja KINGMI ini dicap sebagai gereja separatis. Kebetulan Omaleng adalah warga Gereja KINGMI, bangun gereja sehingga dianggap berdosa sementara yang lain tidak,” terangnya.
Sebelumnya, Penyidik KPK pada Rabu (7/9/2022) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan langsung diamankan di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu menegaskan bahwa ada penangkapan terhadap Bupati Mimika saat berada di salah satu hotel yang berada di kawasan ruko, Jayapura, Papua itu dilakukan oleh penyidik KPK.
Penangkapan dilakukan sekitar jam 12.00 WIT dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.
"Saat ini yang bersangkutan ada di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, " jelas Kombes Ahmad Kamal.
Sementara itu Jubir KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Jayapura membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka KPK yang menjabat Bupati Mimika di Jayapura, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi di Mile 32 di Timika.
Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak pra peradilan yang dilakukan pemohon Bupati Mimika Eltinus Omaleng tertanggal 25 Agustus lalu.
Dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua, tahun anggaran 2015, hingga kini masih dalam penyelidikan KPK.
Pembangunan Gereja Kingmi yang berlokasi di Mile 32 Timika menelan anggaran sekitar Rp160 miliar dan lebih dari 30 orang saat ini telah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. (dts/ant/ebs)
Load more