Mimika, Papua - Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kriminalisasi kasus pembangunan Gereja Mile 32 yang menyeret Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Pdt Deserius Adii sebagai Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan Gereja KINGMI di Tanah Papua menjelaskan rencana pembangunan gereja sudah digagas Bupati Eltinus Omaleng sejak Tahun 2008 atau sebelum menjabat sebagai Bupati Mimika. Dengan membuat desain menggunakan dana pribadi sekaligus sebagai panitia pembangunan.
Sebagai panitia, ia berangkat ke jayapura untuk meminta rekomendasi pembangunan gereja induk kepada Badan Pengurus Sinode Gereja KINGMI di Tanah Papua. Setelah mendapat rekomendasi, ia bertemu Bupati Mimika kala itu Alm Klemen Tinal namun tidak mendapat jawaban. Begitupun dengan pejabat karateker Bupati yang tidak menjawab proposal pembangunan dari panitia.
Segala upaya kata Pdt Deserius sudah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Sehingga, Bupati memberanikan diri mencalonkan diri jadi Bupati Mimika Periode 2014-2019 melalui jalur independen dan akhirnya terpilih kemudian dilantik 6 September 2014. Seminggu setelah dilantik, untuk menunaikan nazarnya, ia meletakkan batu pertama pembangunan Gedung Gereja Kingmi di Mile 32.
Pada Tahun 2015, pembangunan gereja dimasukkan dalam APBD Mimika melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika. Seluruh prosesnya ditangani oleh dinas teknis.
“Bapak Bupati tidak terlibat dalam proses lelang, apalagi menentukan siapa pemenang lelang, kontraktor dan sub kontraktor karena saat itu beliau ikut rombongan Gubernur Papua ke China, secara teknis proses menjadi urusan dinas terkait,” terangnya.
Gereja KINGMI yang turut bangga dengan kebijakan Bupati Mimika membangun gereja induk tapi kemudian kecewa dengan sikap KPK yang tiba-tiba mengeluarkan surat pemberhentian pembangunan Tahun 2017 dan 2018.
Padahal sebelumnya, Bupati sudah memberikan keterangan kepada KPK bahwa dirinya tidak mengetahui dan mengikuti proses teknis pelaksanaan pembangunan karena menjadi tugas dinas terkait. Bahkan Bupati sudah menyerahkan bukti print out rekening koran seluruh rekeningnya periode 2015-2017 kepada KPK. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ada temuan kerugian negara.
Tidak adanya temuan kerugian negara ini menjadi dasar bagi KPK yang menyampaikan bahwa pembangunan gereja bisa dilanjutkan lagi. Akhirnya, Tahun 2019 dan 2020, dianggarkan lagi dalam APBD tapi kemudian tahun 2020 anggaran dipotong karena dialihkan untuk penanganan Covid-19. Ini menjadi penyebab pembangunan belum tuntas, tapi ballroom sudah selesai dan telah difungsikan sebagai tempat ibadah dan beragam kegiatan.
Pembangunan direncanakan selesai Tahun 2021 lalu tapi karena KPK kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan maka pembagunan kembali dihentikan.
Menurut Deserius, persoalan ini bukan lagi soal pribadi Eltinus Omaleng tapi Lembaga Gereja KINGMI yang ikut diskriminalisasi. Untuk itu, Gereja KINGMI menyampaikan pernyataan sikap kepada KPK agar menghentikan penyidikan yang dinilai sebagai tindakan kriminalisasi.
Bahkan gereja menilai, kasus ini hanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang bermain untuk kepentingan politik di Mimika. “Demi menjunjung martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, hukum dan hak asasi manusia serta keberlanjutan pembangunan dan stabilitas Kabupaten Mimika, maka Komisi Pemberantasan Korupsi harus menghentikan semua upaya kriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng. Sebab Bupati Eltinus Omaleng hanya mengambil kebijakan berdasarkan pengalaman panjang mewujudkan pembangunan Gereja KINGMI di Mile 32 Kabupaten Mimika,” tegasnya.
Pdt Deserius Adii juga mengajak seluruh tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda di Mimika dan Papua untuk bersatu dan menyatukan derap langkah bersama dalam melawan para pihak yang bermain demi kepentingan politik. “Sudah cukup orang lain telah mengambil hak kesulungan kandungan emas di tanah Amungsa, jangan mencoba mengambil hak politik ini,” ungkap adii.
Para pimpinan gereja ini juga memberikan peringatan kepada pihak yang turut bermain dan memperkeruh situasi politik dan keamanan di Mimika bahkan terus berupaya menjatuhkan harga diri dan martabat Bapak Eltinus Omaleng sebagai tokoh Amungme dan sebagai Bupati Kabupaten Mimika.
“Persoalan ini bukan lagi hanya tentang Eltinus Omaleng tapi Lembaga Gereja. Bahkan apabila tudingan kerugian negara sebesar Rp 21 miliar seperti yang diungkapkan ahli konstruksi dalam sidang praperadilan bisa dibuktikan maka pihak gereja bersedia untuk mengembalikan dana tersebut,” tegas Deserius Adii
Pernyataan ini juga disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Koordinator, Pdt Obet Jawame, Ketua Klasis Mimika Pdt David Onawame, Ketua Klasis Tembagapura Pdt Kristian Jangkup, Ketua Klasis Alama Pdt Melkianus Wandik, Ketua Klasis Hoya Pdt Melkianus Jawame, Ketua Klasis Jila Pdt Yosias Katagame, Ketua Klasis Timika Utara Pdt Lukas Hagabal. (dts/ebs)
Load more