Nasib Pilu Tukang Sayur Diciduk karena Judi Online, Terancam Pasal 303 Hukuman 4 Tahun Penjara
Seorang penjual sayur yang juga ibu rumah tangga berinisial OK (42) dan seorang tukang ojek yakni JP (42) di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman sepuluh tahun penjara setelah tertangkap sedang bermain judi online atau daring.
Minggu, 21 Agustus 2022 - 21:51 WIB
Sumber :
- Antara
Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan dirinya tidak akan mentoleransi pelaku perjudian yang ditemukan di Kota Kupang.
Ia juga berkomitmen untuk tidak pandang bulu, siapa itu pelaku perjudian di ibu Kota Provinsi NTT itu. (fft/ebs)
Load more