Viral dan Bikin Sedih! Induk dan 4 Anak Anjing Dikubur Hidup-hidup di Ruteng NTT, Koalisi Perlindungan Hewan Buru Pelaku
- Tim tvOne/Jo Kenaru
Sementara Ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) WAJIB melaporkan kepada pihak yang berwenang”.
Dia menjelaskan, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Kemudian Pasal 406 KUHP mencantumkan pidana pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
“Merujuk pada aturan-aturan hukum di atas, menurut kami, tindakan Bapak Desiderianus Jebaru untuk melaporkan hal tersebut sudah benar dan dijamin oleh ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun sangat disayangkan tidak direspon positif oleh petugas kepolisian yang bertugas dengan alasan yang kurang berdasar," tulis Erika
"Oleh karena itu, pihak KPHI telah mengirimkan surat dengan tujuan untuk meminta kepada Bapak Kapolres Manggarai, untuk dapat memberikan atensi dan mengusut tuntas kejadian tersebut. Kami percaya Polri sebagai institusi yang independen dan professional akan terus berada di depan untuk mengayomi masyarakat dan membantu negara menegakkan aturan hukum yang berlaku," tambah Erika.
Kesejahteraan hewan imbuhnya, bukan merupakan sebuah wacana di Indonesia. Dia menekankan, bangsa yang beradab memiliki kewajiban menjaga dan melindungi kesejahteraan hewan.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa manusia wajib untuk melakukan pemeliharaan, pengembangan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya.
Hewan juga harus bebas dari rasa lapar, haus, rasa sakit, penganiyaan dan penyalahgunaan serta rasa takut dan tertekan.
Sementara itu, Ketua KPHI, Adhy Hane menambahkan bahwa penelitian ilmiah dari berbagai studi yang menyatakan bahwa ada kaitan nyata dari kekejaman terhadap hewan dan juga terhadap manusia, termasuk didalamnya kekerasan pada anak, pada lansia, kekerasan dalam rumah tangga tindakan kekerasan lainnya sebagaimana dikutip dari Tallichet dan Hensley, 2004 ; Gullone, 2014 ; Kellert dan Felthous, 1985.
Load more