News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sah! Pemkot Surabaya Larang Peredaran Daging Anjing

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing. Perdagangan Anjing sah dilarang
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 14 Agustus 2022 - 10:06 WIB
Sejumlah anjing yang dikumpulkan dalam kerangkeng
Sumber :
  • Tim tvOne/Zainal Azkhari

Surabaya, Jawa Timur - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 524.13/13506/436.7.9/2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menjelaskan, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, dalam menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan ke manusia

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam SE tersebut juga dijelaskan, bahwa pengawasan, peredaran serta perdagangan daging anjing akan diawasi oleh beberapa dinas terkait yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, hingga Satpol PP Kota Surabaya.

"Hewan anjing itu termasuk yang tidak boleh dilakukan penjagalan sehingga nanti pengawasan juga dilakukan oleh Kecamatan dan otoritas setempat,” kata Eri Cahyadi Sabtu (13/8/2022).

Meski SE pelarangan peredaran daging anjing telah diterbitkan, lanjut Eri, ia tetap mengajak masyarakat untuk ikut aktif dan turut memberikan laporan apabila masih ada rumah jagal anjing. Mengingat, tak menutup kemungkinan praktik tersebut masih ada.

Eri juga meminta kepada para penjual daging anjing untuk menghentikan aktivitasnya.

"Insyaallah Pemkot akan mengganti pekerjaan wirausaha yang sedang digencarkan, yaitu memberikan aset Pemkot Surabaya agar dimanfaatkan warga supaya mendapatkan penghasilan,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugirhati, SE tersebut telah berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2022. dan alasan diterbitkan SE ini karena hanya ternak yang boleh diambil dagingnya yang diperbolehkan dikonsumsi.

"Anjing merupakah hewan peliharaan dan bukan hewan ternak. Artinya dagingnya tidak boleh dikonsumsi. Yang hanya boleh dikonsumsi adalah hewan ternak yang diambil dagingnya. Anjingkan hewan peliharaan." Terangnya.

Terkait sanksi, Antiek menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang kesejahteraan hewan.

Sebelumnya, pada bulan Juli lalu ditemukan rumah jagal anjing di Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Polisi sudah menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan pengaman. (zaz/mii)



Zainal arifin azhari (zaz

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT