News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Laka Lantas Maut di Sumbawa, Pengacara Nilai Penyidikan Cacat Hukum

Kuasa hukum terdakwa kasus laka maut di Sumbawa, Surahman, SH, MH, menilai kliennya tidak melakukan kelalaian sebagaimana yang didakwakan.
Jumat, 6 Februari 2026 - 18:41 WIB
Kuasa Hukum Surahman SH, MH dan terdakwa kasus laka lantas saat jumpa pers dengan awak media.
Sumber :
  • tvOne

Sumbawa, tvOnenews.com – Perkara kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa drg. Fahrur Rozi di Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Sumbawa. Sidang kasus ini memunculkan perdebatan tajam antara penasihat hukum terdakwa, keluarga korban, hingga jaksa penuntut umum terkait unsur kelalaian serta berat-ringannya tuntutan pidana.

Terdakwa Arie Kartika Dewi didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum terdakwa, Surahman, SH, MH, menilai kliennya tidak melakukan kelalaian sebagaimana yang didakwakan. Menurutnya, kecelakaan justru dipicu oleh kecepatan tinggi korban sehingga kehilangan kendali.

“Klien kami mengemudi pelan dan hendak masuk pekarangan rumah. Tidak ada tindakan ceroboh. Unsur kelalaian sebagaimana Pasal 310 ayat (4) tidak terpenuhi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (4/2/2026).

Selain mempersoalkan unsur pidana, tim penasihat hukum juga menyoroti proses penyidikan. Mereka menyebut terdakwa tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan serta tidak menerima sejumlah dokumen penting seperti turunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka, hingga salinan Berita Acara Pemeriksaan dan penyitaan.

Menurut Surahman, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 54 dan Pasal 56 KUHAP yang menjamin hak tersangka memperoleh bantuan hukum sejak tahap penyidikan.

“Kalau prosedur dilanggar, maka produk penyidikan kehilangan kekuatan pembuktian. Ini menyangkut prinsip peradilan yang adil,” tegasnya.

Di sisi lain, keluarga korban menyampaikan kekecewaan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Ayah korban, Agus Saifullah, mengaku kehilangan besar atas meninggalnya putranya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa sekaligus jaksa penuntut umum, Zanuar Irkham, SH, menjelaskan bahwa tuntutan telah melalui proses gelar perkara yang cukup panjang.

“Dari 11 jaksa yang mengkaji, hanya tiga orang yang menyatakan perkara ini bisa dilanjutkan. Artinya pembuktiannya memang tidak sederhana,” katanya.

Menurutnya, tuntutan 1 tahun 10 bulan merupakan hasil pertimbangan maksimal berdasarkan fakta hukum, kesaksian, dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Kami tidak memihak siapa pun. Tugas kami berdasarkan fakta hukum. Kalau kasus tidak terbukti dan terdakwa bebas, kami juga akan diperiksa pengawas internal,” ujarnya.

Terdakwa dalam kesempatan terpisah juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Saya minta maaf kepada keluarga korban. Semoga almarhum husnul khatimah,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK, Kamis (5/2/2026) menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut, apabila ada keberatan dari pihak terdakwa, mekanisme hukum seperti praperadilan dapat ditempuh.

“Proses sudah berjalan sesuai prosedur. Saat ini perkara sudah tahap dua di kejaksaan. Jika jaksa menerima berkas, artinya unsur-unsur yang diminta sudah terpenuhi,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu terdakwa mengemudikan mobil Honda Mobilio putih bernomor polisi EA 1160 AB bersama anaknya, dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di tepi jalan raya arah Pelabuhan Poto Tano.

Sesampainya di depan rumah, terdakwa memperlambat laju kendaraan dan hendak berbelok masuk ke garasi dengan kecepatan sekitar 5–10 kilometer per jam. Dari arah berlawanan datang sepeda motor Suzuki Satria F 125 yang dikendarai korban dengan kecepatan tinggi.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang diputar di persidangan, Korban diduga melakukan pengereman mendadak, meninggalkan bekas pengereman sekitar enam meter sebelum motor oleng. Korban terjatuh dan terlempar hingga menghantam bagian depan mobil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah kejadian, terdakwa bersama anaknya langsung meminta pertolongan warga dan membawa korban ke RSUD Sumbawa menggunakan mobilnya sendiri. Namun kurang dari 30 menit setelah mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Terdakwa kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumbawa.

Saat ini perkara masih berlanjut dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa dan pembelaan terdakwa. Putusan akhir akan ditentukan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. (Irw/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.

Trending

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil final Piala Asia 2026 antara Timnas Futsal Indonesia melawan Iran di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu (7/2/2026).
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar positif untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Striker keturunan Depok yang terbuka gabung skuad Garuda, Dean Zandbergen, menggila di Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT