News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Imigrasi Surabaya Perketat Penerbitan Paspor dan Perlintasan Orang

Mencegah terjadinya eksploitasi
Rabu, 11 Desember 2024 - 08:51 WIB
Ilustrasi 2
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya melakukan pengetatan dalam penerbitan paspor bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebagai langkah pencegahan dan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan pihaknya meningkatkan pengawasan penerbitan paspor juga untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan memastikan para calon pekerja migran tidak terjerumus dalam jaringan perdagangan orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setiap pemohon khususnya calon pekerja migran Indonesia yang mengajukan permohonan paspor, akan dilakukan proses wawancara yang ketat dan teliti. Kami pastikan permohonan paspor yang dilakukan akan selalu memeriksa dokumen otentik dari para pemohon. Selain itu, permohonan dan pembuatan paspor di Imigrasi Surabaya juga sudah sesuai pedoman dan aturan. Dengan prosedur yang ketat, persyaratan pemohon tidak sesuai sudah pasti tertolak”, tegas Ramdhani dalam rilisnya kepada awak media, Rabu, 11/12/2024.

Ia menyampaikan upaya pengetatan penerbitan paspor tersebut telah berhasil melakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 175 permohonan yang didasari pada ketidakmampuan pemohon dalam melampirkan data dukung dan memberikan keterangan yang tidak benar dan konsisten.

“Kejelian dan ketelitian petugas wawancara sangat penting dalam proses wawancara paspor. Wawancara yang mendalam akan memberikan alasan sesungguhnya dari setiap pengajuan permohonan paspor. Pengetatan penerbitan paspor merupakan wujud nyata untuk memerangi TPPO. Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mempersiapkan dokumen persyaratan dengan benar serta agar bekerja sesuai prosedural karena jika bermasalah di luar negeri akan semakin rumit," ujar Rhamdani.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya juga membentuk desa binaan di Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dengan program desa binaan ini, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya mengirimkan petugas untuk mengedukasi dan mempermudah koordinasi dengan masyarakat mengenai lingkup keimigrasian dan tujuan bekerja ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Adanya desa binaan, kami berharap petugas dapat menganalisis serta cepatbmengetahui segala potensi-potensi terjadinya TPPO. Dengan begitu, langkah cepat

dan tepat bisa segera diambil”, tambah Rhamdani

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT