News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mentri Sosial Beri Anggaran Bantuan untuk Sidoarjo Rp514 Miliar

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sampaikan bantuan yang akan disalurkan kepada 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) sasaran Kemensos di Kabupaten Sidoarjo.
Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:27 WIB
Mentri Sosial beri angaran bantuan untuk Sidoarjo Rp514 miliar
Sumber :
  • khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sampaikan bantuan yang akan disalurkan kepada 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) sasaran Kemensos di Kabupaten Sidoarjo.

"Bantuan dari Kemensos untuk Kabupaten Sidoarjo sendiri berupa sembako untuk 78.669 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp189 miliar. Program Keluarga Harapan (PKH) 39.865 KPM sebesar Rp112 miliar," ucapnya saat menghadiri dialog pilar-pilar sosial bersama para pilar sosial, keluarga penerima manfaat (PKM) di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia melanjutkan, selain bantuan sembako dan PKH, juga bantuan untuk permasalahan anak yatim, piatu dan yatim piatu (YAPI) untuk 1.740 jiwa sebesar Rp3 miliar.

"Ada juga bantuan sosial berupa makanan bergizi yang diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas tunggal (Permakanan) sejumlah 2.086 jiwa dengan anggaran Rp11 miliar," ucapnya.

Ia menyebut total Bansos untuk Sidoarjo yaitu 93.382 KPM senilai Rp317 miliar. 
Sementara Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) untuk 391.296 jiwa senilai Rp197 miliar.

"Total keseluruhan Rp514 miliar dengan pilar sosialnya terdiri dari 119 pendamping, 68 Taruna Siaga Bencana (Tagana), 17 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), 13 pendamping bansos dan tiga pelopor perdamaian (Pordam)," terang Gus Ipul.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bansos akan disalurkan kepada 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) sasaran Kemensos, antara lain:

1. Anak-Anak Rentan
 - Balita terlantar
 - Anak terlantar
 - Anak berhadapan dengan hukum
 - Anak Difabel
 - Anak korban kekerasan
 - Anak Jalanan
 - Anak yang memerlukan perlindungan sosial

2. Difabel

3. Lansia Terlantar

4. Pendapatan rendah gelandangan
- Pengemis
- Pemulung

5. Korban Bencana
- Mereka yang menjadi korban bencana alam/non alam dan bencana sosial

6. Afirmasis Khusus
- Komunitas adat terpencil

7. Warga Binaan
-Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (napi, napiter)

8. Korban Kekerasan
- Korban tindak kekerasan
- Korban trafiking
- Pekerja Migran bermasalah sosial

9. Korban NAPZA dan HIV AIDS

10. Bermasalah Sosial
- Kelompok minoritas
- Keluarga bermasalah sosial psikologi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

11. Perempuan Rentan
- Perempuan yang rasanya ekonomi dan tuna susila

12. Fakir miskin. (khu/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT