Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong Heppy Yunizar menyebutkan sampai dengan batas akhir program pemutihan tunggakan pajak kendaraan di wilayah ini pada 30 November 2023 lalu, terdapat 264 unit kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang belum melunasi tunggakan pajaknya dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp96.666.000.
Kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang menunggak ini sebanyak 232 unit kendaraan roda dua dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp27.646.000, kemudian 32 unit kendaraan roda empat dengan nilai tunggakan sebesar Rp69.020.000.
Pada pelaksanaan program pemutihan ini, kata Heppy, tercatat sebanyak 364 unit kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang mengikutinya terdiri dari 89 unit kendaraan roda empat dengan jumlah pajak yang dibayar sebesar Rp195 juta lebih, serta 275 unit sepeda motor dengan pajak yang dibayarkan sebesar Rp30,96 juta. (ant/aag)
Load more