Jakarta, tvOnenews.com - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) mengelola tiga jurnal Ilmiah yang saat ini terakreditasi nasional sinta, 2 yaitu Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum De Jure; Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum; dan Jurnal HAM.
Dalam upaya peningkatan kualitas jurnal dengan peningkatan akreditasi menjadi sinta 1, BSK Kumham menghadirkan 15 peserta yang telah mengirimkan jurnal HAM ke BSK Hukum dan HAM pada kegiatan The 6th Conference on Human Right.
BSK Kumham juga menghadirkan 3 Narasumber yang berasal dari Swedia, Amerika dan Indonesia yaitu, Dr. Elizabeth Rhoads dari the Centre for East and South-East Asian Studies, Lund University; Dr. Grace Cheng from the Center for Human Rights College of Arts and Letters, San Diego State University; dan Dr. Al Khanif from The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration, Universitas Jember.
“Terima kasih atas kedatangan bapak/ibu, baik peserta maupun narasumber yang telah hadir pada kegiatan hari ini baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri, sungguh sebuah kebanggaan melihat antusiasme bapak/ibu dalam mengembangkan pekerjaan yang telah bapak/ibu lakukan,” ujar Dr. Y. Ambeg Paramarta, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, pada sambutan sekaligus membuka kegiatan workshop.
Kegiatan dimulai pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan workshop dari tiga narasumber tentang metode penulisan jurnal. Sebelum kemudian peserta dibagi menjadi tiga kelompok untuk mendiskusikan secara detail hasil tulisan jurnal yang telah mereka submit untuk disempurnakan sebelum dipublikasikan oleh tim editor Jurnal HAM.
“Untuk menulis jurnal terdapat lima hal yang perlu diperhatikan yaitu FINER yang merupakan singkatan dari Feasible, Interesting, Novel, Ethical, and Relevant. Pada dasarnnya tulisan harus memiliki ide yang menarik dapat dijawab dalam pertanyaan penelitiannya dan memiliki dampak pada kebijakan di masa mendatang,” jelas Dr. Elizabeth Rhoads dalam paparannya.
Paparan kedua oleh Dr. Grace Cheng membahas bagaimana sebuah penelitian harus memiliki penjelasan khusus berupa data yang relevan yang penting untuk mendukung argumentasi dalam tulisan. Hal tersebut didukung oleh penjelasan Dr. Al Khanif yang mengatakan bahwa kepenulisan harus mengikuti prosedur yang ada, Khanif juga mengatakan bahwa Elemen utama sebuah tulisan harus tergambar di pendahuluan.
Kegiatan ini ditutup dengan plenary speech oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Omar Sharif Hieriej. Beliau menyampaikan tentang bagaimana Kementerian Hukum dan HAM menggariskan “Optimalisasi peran dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia” dalam Rencana Strategis lima tahun Kementerian Periode 2020 – 2025. “Selama lebih dari dua decade, Kemenkumham telah menjadi garda terdepan dalam memenuhi hak asasi manusia negara di Indonesia. Kemenkumham bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban yang tertanam daam UUD 1945 dan berbagai undang-undang nasional, termasuk penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” jelas Prof Eddy.
Load more