News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

900 Karung Material Batu Hitam dari Tambang Ilegal Disita Polda Gorontalo

Polda Gorontalo menyita 900 karung yang diduga berisi material batu hitam hasil tambang ilegal, di Kabupaten Bone Bolango. Ratusan karung material yang diduga
Jumat, 27 Oktober 2023 - 09:52 WIB
900 Karung Material Batu Hitam dari Tambang Ilegal Disita Polda Gorontalo
Sumber :
  • tim tvOne - Kadek Sugiarta

Bone Bolango, tvOnenews.com - Polda Gorontalo menyita 900 karung yang diduga berisi material batu hitam hasil tambang ilegal, di Kabupaten Bone Bolango.

Ratusan karung material yang diduga berisi material batu hitam tersebut ditemukan di Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di mana material tersebut disimpan di sebuah gudang yang berada di belakang rumah warga.

"Lalu kita menghitung jumlah karung yang berisi material yang diduga batu hitam, ternyata setelah kami hitung, jumlahnya ada sekitar 900 karung dan sudah kita amankan di Polda Gorontalo," jelas  Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Sigit Rahayudi, jumat (27/10/23)

Setelah mengamankan material tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan menerbitkan laporan polisi serta administrasi yang diperlukan guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian akan mengundang sejumlah saksi yang mengetahui terkait masalah material tersebut.

AKBP Sigit Rahayudi mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan dan membuat Run terjadinya tindak pidana yang berakaitan dengan meterial batu hitam dengan berusaha mengumpulkan minimal 2 alat bukti.

"Di antaranya adalah keterangan para saksi dan kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pertambangan. Kita akan lakukan pengecekan asal muasal sumber batunya, lalu akan kita uji laboratorium sampel dari material yang diduga batu hitam itu di laboratorium Mabes Polri," ujar AKBP Sigit Rahayudi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi serta telah membuat panggilan kepada saksi lain dengan tujuan agar kasus tersebut dapat dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat. 

Sementara untuk pemilik material tersebut belum diketahui dan masih dalam proses pengumpulan bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita harus berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan unsur-unsur pasalnya harus terpenuhi. Jadi tidak bisa langsung menentukan siapa yang bertanggungjawab dan menjadi tersangka, kita juga nanti akan melakukan gelar perkara," jelasnya.

Sementara itu, pengenaan pasal terhadap kasus tersebut adalah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 yang berkaitan dengan menyimpan dan mengumpulkan material yang diduga dari tambang ilegal. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT