Diketahui, Jusriadi sendiri merupakan residivis kasus pencurian di SMKN 4 Palopo pada tahun 2020 lalu. Dia baru selesai menjalani hukumannya di Lapas Palopo pada tanggal 4 April 2023.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan satu obeng panjang yang digunakan terduga pelaku melakukan pencurian. Selain itu, kami juga sedang mencari barang bukti lainnya," tandasnya. (rlr/aag)
Load more