"Memang ada izin yang dikeluarkan untuk melaksanakan tradisi ma’pasilaga tedong, karena itu memang budaya masyarakat Toraja. Tapi kalau ada praktek judi di dalamnya itu tidak bisa kami biarkan, kami juga sudah pasang spanduk bertuliskan 'dilarang keras berjudi' di lokasi, tapi tidak diindahkan," ungkapnya.
Selain itu, AKP Ahmad menambahkan, jika saat ini dirinya masih mendalami laporan warga terkait praktek judi tersebut. Selain SP pihaknya juga akan memanggil beberapa orang penyelenggara untuk dimintai klarifikasi.
"Kita akan lidik, kami juga akan memanggil beberapa orang yang merupakan penyelenggara kegiatan untuk dimintai keterangan. Perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan," tutup Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad.
Untuk diketahui, praktik perjudian diarena adu kerbau atau tedong silaga ini bukanlah hal yang baru, sebab sebelum tradisi ma’pasilaga tedong dilaksanakan, undangan hingga list kerbau petarung akan disebar dimedia sosial, sehingga pecinta adu kerbau akan datang berbondong – bondong ke arena.
Namun anehnya, praktik judi yang melibatkan ratusan hingga ribuan orang yang hadir dilokasi, seolah tak terlihat oleh pihak kepolisian, bahkan spanduk larangan berjudi yang dipajang terkesan hanya sebagai akal-akalan untuk memuluskan praktik perjudian di arena adu kerbau.
Kurangnya ketegasan dari pihak keamanan, membuat para pemilik kerbau dan para oknum – oknum tertentu, seolah melegalkan judi tedong silaga untuk meraup keuntungan dengan modus berlindung diacara adat rambu solo’. (jni/aag)
Load more