Jayapura, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (17/4/2023). Sidang dengan agenda putusan sela ini akhirnya ditunda.
Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen), Soleman Wantik, sidang ditunda lantaran terjadi keributan kedua belah pihak yakni BEM Uncen dan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, dengan pendukung Johannes Rettob.
"Awalnya pendukung Johannes Rettob datang ke pengadilan juga. Mereka melakukan intimidasi terhadap kami, mahasiswa dan BEM Uncen yang sudah duluan di pengadilan. Kami disuruh buka baju, yang mana baju itu wujud kami mendukung pemberantasan korupsi oleh Kejati Papua," ujar Soleman, Senin (17/4/2023).
Pihaknya pun menyesalkan tindakan tersebut.
"Ini kan pengadilan terbuka untuk umum, siapa saja boleh mendukung pihak mana pun, jadi bebas di manapun bebas untuk datang menyaksikan persidangan ini. Karena terbuka untuk umum. Ini tindakan premanisme yang tidak boleh," tuturnya.
Polisi, kata dia, lalu datang ke area persidangan. Mereka pun meminta kedua kubu agar keluar dari ruang sidang.
"Namun selang beberapa waktu kemudian terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati masuk dan dipenuhi persidangan dengan pendukungnya. Ini seakan-akan sudah ada settingan," kata Soleman.
Tak terima dengan kondisi itu, terjadi keributan antara kedua belah pihak. Akhirnya majelis hakim, kata dia, menunda sidang hingga 27 April 2023 mendatang. Soleman membantah sidang ditunda lantaran bukan karena hakim ketua tidak ada.
"Ditunda bukan karena hakim ketua tidak ada. Ada di area pengadilan, namun tidak masuk dalam ruang sidang," kata dia.
Pihaknya berharap, ke depan majelis hakim melarang pihak-pihak yang hendak mendominasi persidangan. Siap saja, menurut Soleman berhak hadir di ruang persidangan atau memantau perkara ini.
"Advokat juga tidak boleh membatasi masyarakat datang memberikan dukungan dalam penegakan hukum. Jika advokat melakukan pelarangan, sama saja advokat menghalangi penegakan hukum. Bisa dijerat obstruction of justice,"
Diketahui Yoseph Temorubun advokat melakukan intimidasi terhadap mahasiswa. Tindakannya ini tentu kami akan ambil langkah hukum termasuk laporkan kode etik”.tandasnya.
Diketahui, Johannes Rettob didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pengadaan dua unit pesawat yang merugikan negara puluhan miliar. Ini terjadi semasa ia menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. (ebs)
Load more