Momen-momen Pelepasliaran Orangutan "Rocky" dan "Dora" di Sungai Rungun
- Istimewa
Pontianak, tvOnenews.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat (BKSDA Kalbar) kembali melepasliarkan dua individu orangutan (pongo pygmaeus wurmbii).
Pelepasliaran ini merupakan kerjasama dengan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) yang didukung Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS).
"Pelepasliaran dua individu orangutan ini dilaksanakan pada Selasa, 21 Februari 2023 lalu di Sungai Rungun, Sub Das Mendalam yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Padua Mendalam, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kedamin, BBTNBKDS," ujar Wiwied Widodo, Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat di Pontianak, Jumat (24/2/2023).
Orangutan “Rocky” (Jantan, 10 tahun) dan “Dora” (Betina, 9 tahun) disebutnya merupakan satwa hasil penyerahan masyarakat ke BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah II Sintang pada tahun 2015.
"Rocky berasal wilayah Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau yang saat itu berusia 3 tahun. Sedangkan “Dora” berasal dari Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau dan pada saat penyerahan berusia sekitar 2 tahun," imbuhnya.
Kedua orangutan telah menjalani proses rehabilitasi. Pada tahun 2018, “Rocky” dan “Dora” dipindahkan ke Sekolah Hutan Jerora untuk menjalani kegiatan sekolah hutan selama kurang lebih 4 tahun.
Setelah melalui rangkaian panjang dalam upaya rehabilitasi tingkah laku dan kesehatan, kedua individu orangutan tersebut telah memenuhi syarat untuk di lepasliarkan ke habitat alaminya.
Wiwied Widodo pun menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam upaya pelepasliaran kedua orangutan ini mulai dari rescue, rehabilitasi sampai dengan pelepasliaran yang berjalan secara baik dan benar sesuai prosedur.
“Rocky dan “Dora” sudah dipastikan sehat dan bebas penyakit dari hasil pemeriksaan medis oleh dokter hewan yang menangani sebelum proses pelepasliaran ini dilakukan” jelasnya.
Pelepasliaran yang dilaksanakan di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum ini merupakan kegiatan pelepasliaran tahap ke-11 dengan total sebanyak 25 individu yang telah dilepasliarkan dari hasil rehabilitasi.
Perjalanan tim dalam kegiatan pelepasliaran ini ditempuh melalui jalur darat dari Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu selama 6 jam perjalanan.
Load more