Jakarta, Klik Disini - Soal Berdakwah di Televisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Tujuannya sebagai pengawasan siaran selama bulan ramadhan. Namun Ustadz Zulkarnain pun mengomentari soal keputusan ini yang dinilai ada agenda untuk menyingkirkan da'i yang tidak pro pemerintah Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini