Jakarta, Klik Disini - Pendakwah dari Organisasi terlarang dilarang tampil di tv Komisi penyiaran indonesia ( Kpi) melarang lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Dalam poin 6 huruf d surat edaran itu, KPI menekankan pendakwah yang ditampilkan harus sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, KPI menekankan para pendakwah yang diundang harus menjunjung Pancasila. Saksikan live streaming Tvonenews.com/tag/tvonenews"> Tvonenews.com/tag/tvone"> Tvone hanya di Klik Disini