Bandung, Jawa barat - Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Jawa Barat menangkap tersangka penyelenggara ibadah haji bodong atau ilegal. Puluhan jemaah pun menjadi korban dan kerugian mencapai Rp4,6 miliar.
Kasus ini terungkap setelah para korban melapor ke Polda Jawa Barat pada bulan Juni 2022 lalu.
Para korban mengaku tersangka memberangkatkan para jemaah ke tanah suci dengan dua kali penerbangan. Namun saat tiba di Arab Saudi, para jamaah ditolak dan deportasi.
Menurut pihak kepolisian modus tersangka mendatangi setiap tempat pengajian di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan mengiming-iming korbannya berangkat haji melalui Umroh Furoda atau non-kuota dengan fasilitas VIP.(awy)