Buntut Konten Prank, Baim Wong dan Paula Verhoven Terancam Dijerat Pasal Laporan Palsu
Jakarta - Kasus pembuatan konten Video lelucon atau Prank kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pasangan selebritas Baim wong dan Paula Verhoeven naik ke tahap penyidikan.
Â
Perubahan status itu dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana dan memeriksa sejumlah saksi ahli penyidik.
Â
Meski demikian, penyidik belum menetapkan Baim Wong dan Paula sebagai tersangka.
Â
Sebab kepolisian masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi, baik pelapor maupun terlapor.
Â
Setelah dinaikkan statusnya ke penyidikan, Satreskrim Polres Jakarta Selatan akan segera memeriksa Baim Wong dan Paula verhoven sebagai saksi terlapor  dalam waktu dekat.
Â
Kasus yang membelit pasangan selebritas itu bermula dari pembuatan konten prank laporan KDRT ke Polsek Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Â
Saat itu Paula mengaku hendak membuat laporan polisi karena menjadi korban KDRT oleh suaminya Baim Wong.
Â
Namun saat petugas Polsek Kebayoran Lama hendak membuat laporan polisi resmi, Baim Wong tiba-tiba masuk dan menyebut jika sedang membuat lelucon atau prank untuk konten Youtube mereka.
Â
Video lelucon tersebut bahkan sempat diunggah ke akun YouTube milik mereka.
Â
Bam dan Paula dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.(awy)