Semarang, Jawa Tengah - Diduga depresi akibat terlilit pinjaman online (pinjol), seorang wanita di Semarang, Jawa Tengah tega membunuh anak kandungnya yang berusia tiga tahun. Tersangka kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (afr)