Jakarta - Berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta maaf kepada masyarakat karena harga pertamax yang harus naik mulai hari ini. Pemerintah mengklaim masih tetap memberikan subsidi terhadap BBM jenis pertalite dengan nilai mencapai puluhan triliun rupiah.
"Subsidi BBM masih berjalan, Pemerintah sudah memutuskan ya petralite dijadikan subsidi. Jadi kalo pertamax naik mohon maaf," ujar Erick.
"Tapi itulah kebijakan pemerintah dimana subsidi BBM itu mencapai puluhan triliun," sambungnya. (adh)