Jakarta - Pemerintah melonggarkan aturan dalam beribadah Ramadhan. Umat muslim kini bisa melaksanakan salat tarawih secara berjamaah di masjid. Namun pemerintah mengimbau agar tetap waspada karena masih ada potensi kenaikan setiap acara besar keagamaan.
Pelonggaran protokol kesehatan juga diberlakukan dalam ibadah Ramadhan untuk umat muslim. Warga kini sudah diperbolehkan melakukan ibadah shalat tarawih berjamaah selama bulan suci Ramadhan, artinya masyarakat sudah bisa beribadah seperti biasa.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan lonjakan Covid-19 lebih dikarenakan adanya varian baru. Selama libur Natal dan tahun baru tidak ada kenaikan kasus Covid-19 namun Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan ada potensi kenaikan setiap kali ada acara besar termasuk Ramadhan dan Lebaran.
Meski dilonggarkan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran Covid-19. Warga juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta melengkapi vaksin dengan satu kali booster.(awy)