Jakarta - Pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 ( Nataru). Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah memutuskan mengambil konsep kegiatan penanganan COVID-19 berbasis dinamika lapangan dan penambahan kegiatan meskipun ada bayang-bayang penyebaran Covid-19 varian Omicron yang saat ini menyebar pesat di sejumlah negara.
Kendati demikian, pemerintah juga telah membatasi aktivitas masyarakat salah satunya melakukan skrining melalui aplikasi peduli lindungi, termasuk pembatasan jumlah masyarakat yang bisa mendatangi tempat-tempat wisata.
Sementara itu, kapasitas tempat wisata dibatasi hanya 70 persen dan kerumunan orang berkerumun itu maksimal dibatasi 50 orang. Selain itu, di tempat-tempat keramaian atau tempat publik itu juga dibentuk Satgas protokol kesehatan. (adh)