Jakarta - Auran wajib tes PCR bagi penumpang pesawat terbang kini berubah, pemerintah tak lagi mewajibkannya. Namun, syarat tes antigen ini bagi calon penumpang pesawat terbang ternyata belum diterapkan di seluruh bandara di Pulau Jawa dan Bali.
Penumpang pesawat terbang kini tak lagi wajib tes PCR saat menggunakan transportasi udara. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan warga yang bepergian lewat jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.
“Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah diluar Jawa dan Bali,” ujar Muhadjir melalui keterangannya secara virtual.
Meski aturan baru ini disambut positif, tapi penumpang berharap ada kejelasan soal informasi karena perubahan aturan syarat terbang dengan cukup memakai tes antigen ini tidak diketahui semua orang, termasuk para calon penumpang di Bandara Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.
Pihak Angkasa Pura 1 Bandara Juanda mengaku belum mendapat surat resmi edaran dari Kementerian Perhubungan, begitupun pengelola Bandara Soekarno-Hatta yang masih menunggu surat edaran soal perubahan aturan wajib PCR ke antigen.
Sebelumnya, aturan wajib PCR di bandara telah ditetapkan mulai 24 Oktober 2021 yang tertuang dalam instruksi Mendagri surat edaran Kemenhub dan Satgas Covid-19. Namun, pada hari Senin lalu pemerintah melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan wajib PCR dibatalkan untuk syarat terbang dan calon penumpang pesawat cukup lakukan tes antigen. (adh)