Jakarta - Pemerintah merevisi aturan terbang yang sebelumnya wajib tes PCR, menjadi cukup tes antigen. Aturan ini berlaku untuk wilayah pulau Jawa dan Bali.
Revisi ini diumumkan Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada hari ini.
Menko PMK menjelaskan, revisi Aturan ini merupakan tanggapan pemerintah dari usulan Menteri Dalam Negeri Tito karnavian.
Sebelumnya aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat diberlakukan mulai 24 Oktober lalu.(awy)