Melalui Menteri Agama, pemerintah menyatakan bahwa mudik dan ibadah sholat Idul Adha tahun ini ditiadakan dalam masa PPKM Darurat. Aturan ini pun dikukuhkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.