Disnaker DKI Jakarta Jelaskan Aturan Perkantoran Selama PPKM Darurat
Kamis, 8 Juli 2021 - 12:00 WIB
Kepala Disnakertrans dki jakarta
, Andri Yansyah menjelaskan bahwa aturan wajib surat tanda registrasi pekerja ( Strp) selama Ppkm darurat bagi para pekerja keluar masuk ibu kota dimaksudkan untuk memastikan kantor atau perusahaan diluar kategori no-esensial tidak melakukan aktivitas Work From Office (
Wfo) di masa PPKM Darurat.