News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Desak Perusahaan Bayar Penuh THR, Jika Tidak Sanksi depan Mata | tvOne

Selasa, 13 April 2021 - 18:49 WIB
  • Reporter :

Jakarta - Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu. Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi COVID-19.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021. Salah satu poin penting surat edaran tersebut adalah pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR secara penuh alias tidak dicicil. Adapun batas waktu pembayaran THR adalah H-7 sebelum lebaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menjalani ketetapan tersebut mulai dari sanksi teguran, hingga pembekuan kegiatan usaha. 

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin.

Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut. Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida.

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker. (adh/ant)
 

Lihat juga: Pemerintah Minta Swasta Segera Bayar THR Untuk Mendorong Konsumsi Masyarakat

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Wisatawan di Baubau Jatuh dari Benteng
01:13

Wisatawan di Baubau Jatuh dari Benteng

Seorang wisatawan perempuan terjatuh dari atas tembok Benteng Keraton Buton setinggi sekitar enam meter saat berfoto di kawasan wisata Benteng Keraton Buton, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Bus Pariwisata di Sampang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
01:47

Bus Pariwisata di Sampang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal

Aparat kepolisian menghentikan sebuah bus pariwisata yang melintas di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pramono Umumkan UMP Jakarta Tahun 2026 Naik 6,17 Persen
01:22

Pramono Umumkan UMP Jakarta Tahun 2026 Naik 6,17 Persen

UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.761.
Kabupaten Gayo Lues Masih Gelap Gulita
01:17

Kabupaten Gayo Lues Masih Gelap Gulita

Jaringan listrik di Kabupaten Gayo Lues hingga kini belum kembali menyala pascabanjir bandang.
Libur Nataru, Puluhan Sopir dan Awak Bus Jalani Tes Urine
00:57

Libur Nataru, Puluhan Sopir dan Awak Bus Jalani Tes Urine

Puluhan kru bus angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) menjalani tes urin dan pemeriksaan kesehatan di Terminal Jombor, Sleman, Yogyakarta.
Sukacita Natal Warnai Lokasi Bencana Banjir Tapanuli Selatan
05:01

Sukacita Natal Warnai Lokasi Bencana Banjir Tapanuli Selatan

Kekhawatiran umat Kristiani di Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, terkait kondisi gereja pascabencana banjir bandang akhirnya terjawab.
Warga Gotong Royong Membuat Jalur Dengan Kayu Sisa Bencana di Aceh Tengah
01:27

Warga Gotong Royong Membuat Jalur Dengan Kayu Sisa Bencana di Aceh Tengah

Sebuah video yang beredar viral di media sosial memperlihatkan kekompakan warga Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah yang secara swadaya bergotong royong membangun jembatan darurat dari kay.
Suasana Perayaan Natal di Tenda Pengungsian Sibolga
02:20

Suasana Perayaan Natal di Tenda Pengungsian Sibolga

Meski masih diliputi duka akibat bencana alam, warga Desa Aik Parger, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga tetap antusias mengikuti ibadah Natal yang digelar di posko pengungsian.
Alun-alun Kota Bandung Ramai Wisatawan
05:39

Alun-alun Kota Bandung Ramai Wisatawan

uasana di Alun-Alun Kota Bandung terlihat ramai sejak memasuki masa libur Natal 2025 dan mendekati Tahun Baru 2026.
Terminal Kalideres Dipadati Penumpang Libur Nataru
14:30

Terminal Kalideres Dipadati Penumpang Libur Nataru

Sejumlah masyarakat tetap memilih transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Libur Nataru, 7 Juta Wisatawan Diprediksi Penuhi Malioboro
04:42

Libur Nataru, 7 Juta Wisatawan Diprediksi Penuhi Malioboro

Peningkatan arus kendaraan, terutama kendaraan berpelat luar daerah, mulai terasa di sejumlah titik keramaian Kota Yogyakarta selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
MTI: Pengemudi Jangan Sampai Alami Micro Sleep
14:59

MTI: Pengemudi Jangan Sampai Alami Micro Sleep

Memasuki libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026, kepadatan arus lalu lintas diprediksi meningkat di sejumlah jalur utama, kawasan wisata, serta simpul transportasi di berbagai daerah. 
Pemerintah Tapanuli Tengah Perpanjang Masa Tanggap Darurat 7 Hari
01:57

Pemerintah Tapanuli Tengah Perpanjang Masa Tanggap Darurat 7 Hari

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana selama tujuh hari, terhitung mulai Rabu (24/12/2025).
Proses Pencarian Korban Bencana di Agam Resmi Dihentikan
05:13

Proses Pencarian Korban Bencana di Agam Resmi Dihentikan

Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memutuskan untuk menghentikan pencarian korban banjir bandang atau galodo serta tanah longsor yang hingga kini masih belum ditemukan.
Seskab Teddy Bertemu Kasad dan Menteri PU Membahas Pemulihan Pascabencana
01:33

Seskab Teddy Bertemu Kasad dan Menteri PU Membahas Pemulihan Pascabencana

Usai pertemuan di Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet bersama Menteri Pekerjaan Umum melanjutkan koordinasi ke Markas Besar TNI Angkatan Darat. 
Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans Mengaku Sudah Was-was dengan Sopir Cadangan
02:44

Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans Mengaku Sudah Was-was dengan Sopir Cadangan

Salah satu korban luka dalam kecelakaan maut bus Cahaya Trans di exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, mengaku sejak awal merasa waswas dan tidak nyaman dengan cara mengemudi sopir cadangan bus tersebut. 
Sopir Bus Cahaya Trans Ditetapkan sebagai Tersangka
01:40

Sopir Bus Cahaya Trans Ditetapkan sebagai Tersangka

Sopir cadangan bus Cahaya Trans ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 penumpang. 
Tiga Santri Ditetapkan sebagai Pelaku Dugaan Penganiayaan di Ponpes
01:34

Tiga Santri Ditetapkan sebagai Pelaku Dugaan Penganiayaan di Ponpes

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Santri Manjung, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, kini memasuki tahap penanganan hukum setelah aparat kepolisian menetapkan tiga santri sebagai pelaku. 
Kali Ini, Langit Jakarta Tidak akan Ada Kembang Api di Pergantian Tahun 2026
05:07

Kali Ini, Langit Jakarta Tidak akan Ada Kembang Api di Pergantian Tahun 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. 

Jangan Lewatkan

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri melakukan pengamanan terhadap seorang pelajar SMK saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat usai diduga terpapar paham radikal Neo-Nazi.
Gara-gara Sanksi FIFA, Peringkat Timnas Malaysia Terjun Bebas di Ranking Dunia

Gara-gara Sanksi FIFA, Peringkat Timnas Malaysia Terjun Bebas di Ranking Dunia

Pengajuan banding yang dilakukan Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) tidak serta-merta menangguhkan sanksi yang dijatuhkan FIFA.
Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Resmi Kembali ke Proliga, Megawati Hangestri Bongkar Kelemahan Pembinaan Voli Indonesia Dibanding Luar Negeri

Resmi Kembali ke Proliga, Megawati Hangestri Bongkar Kelemahan Pembinaan Voli Indonesia Dibanding Luar Negeri

Megawati Hangestri tak menutup-nutupi pandangannya soal pembinaan voli Indonesia. Berbekal merantau di empat negara, Megatron beri perbandingan signifikan.
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.
Harta Tak Berarti Tanpa Sehat, Jaga Kesehatan Juga Membaca Doa Memohon Sehat 

Harta Tak Berarti Tanpa Sehat, Jaga Kesehatan Juga Membaca Doa Memohon Sehat 

Kesehatan merupakan nikmat yang sangat bernilai, meski seringkali luput dari perhatian. Saat sakit datang, barulah disadari bahwa kesehatan jauh lebih berharga daripada apapun
Belum Pernah Terjadi! PSSI Bidik Prestasi Setara Vietnam di Piala Asia 2027

Belum Pernah Terjadi! PSSI Bidik Prestasi Setara Vietnam di Piala Asia 2027

Sepak bola Indonesia tengah memasuki fase paling ambisius dalam beberapa tahun terakhir. Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) terus memasang target tinggi bagi tim nasional Indonesia dalam berbagai ajang internasional, khususnya di level Asia.
Mengapa Pelaku Lokal Menjadi Kunci Utama Penanganan Bencana di Indonesia

Mengapa Pelaku Lokal Menjadi Kunci Utama Penanganan Bencana di Indonesia

Negara rawan bencana yang memiliki kekuatan besar pada jejaring komunitas. Pengalaman berulang menunjukkan bahwa saat bencana terjadi, pelaku lokal, mulai dari
Terungkap, Alasan Bacaan Shalat Dhuhur dan Ashar Dipelankan Imam, Begini Penjelasan Sederhananya

Terungkap, Alasan Bacaan Shalat Dhuhur dan Ashar Dipelankan Imam, Begini Penjelasan Sederhananya

Pada dua waktu tertentu, bacaan shalat dilakukan dengan suara pelan atau sirr, yakni pada shalat Dhuhur dan Ashar. Lantas, apa alasan bacaan tidak dibaca keras?
ADVERTISEMENT