Jakarta, Klik Disini - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Tujuannya sebagai pengawasan siaran selama bulan ramadhan. Namun sebagian pihak menilai KPI sudah melampaui kewenangannya. Saksikan diskusinya dalam Dua Sisi Tvonenews.com/tag/tvonenews"> Tvonenews.com/tag/tvone"> Tvone. Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini