News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengurus Demokrat Tak Hadir, Sidang Pemecatan Jhoni Allen Ditunda Satu Minggu | tvOne

Rabu, 17 Maret 2021 - 18:50 WIB
  • Reporter :

Jakarta – Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Buyung Dwikora, menunda sidang gugatan pemecatan politisi Jhoni allen Marbun dari Partai Demokrat, selama satu minggu sampai 24 Maret. Sidang ditunda karena pengurus pusat Partai Demokrat sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang.

“Sidang kita tunda satu minggu sampai Rabu, 24 Maret 2021. Pihak penggugat untuk hadir lagi, sementara tergugat diperintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil tergugat agar datang pada 24 Maret jam 10.00 pagi,” kata Buyung Dwikora yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buyung menerangkan kepada tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen sidang perdata terkait partai politik dibatasi maksimal hanya sampai 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

Namun, salah satu anggota tim kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh kliennya terkait dengan perbuatan melawan hukum. Tidak hanya Slamet, Jhoni juga diwakili oleh dua anggota tim kuasa hukum lainnya, yaitu Guntur F Prisanto dan Andi Saputro.

Slamet, saat ditemui usai sidang, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim untuk memeriksa kembali prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen dari keanggotaan Partai Demokrat, karena itu diyakini tidak sah dan telah melanggar AD/ART partai serta UU Parpol.

Ia menjelaskan pemecatan terhadap Jhoni Allen, dilakukan tanpa melalui proses klarifikasi dan tidak memberi ruang bagi kliennya itu untuk memberi penjelasan kepada DPP Partai Demokrat.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Jhoni menuntut DPP Partai Demokrat untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 miliar rupiah. Dalam berkas gugatan yang diperlihatkan ke wartawan, Jhoni berencana menyumbangkan ganti rugi itu ke panti asuhan yang membutuhkan.

Jhoni Allen mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu minggu sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat gugatan itu dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.

Sikap DPP Demokrat

Secara terpisah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menjelaskan pemecatan politisi Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan partai dilakukan sesuai aturan kode etik dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, di Jakarta, Rabu, mengatakan prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen mengacu pada ketentuan Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.

"Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," kata Herzaky membantah pernyataan tim kuasa hukum Jhoni yang menyebut pemecatan tersebut melanggar ketentuan partai.

Pasal 18 Kode Etik Partai Demokrat, sebagaimana diakses dari laman resmi partai, mengatur penegakan ketentuan kode etik, termasuk di antaranya prinsip, syarat, dan tahapan pemecatan kader sebagai anggota partai.

Herzaky menerangkan ketentuan Pasal 18 memungkinkan Jhoni Allen tidak dipanggil untuk memberi klarifikasi, karena pelanggaran kode etik itu dilakukan secara terbuka.

DPP Partai Demokrat juga telah menerima laporan dari sejumlah kader serta menghimpun fakta-fakta yang membuktikan Jhoni Allen melanggar kode etik partai, ujar Herzaky.

Dengan demikian, pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dilakukan secara khusus, dan pihak partai memutuskan tidak memanggil Jhoni Allen untuk memberi penjelasan, ucap Herzaky. (ito/ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(Lihat Juga: Seluruh anggota partai demokrat menggelar sumpah loyalitas)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Kemenkop Tengah Siapkan Peraturan Teknis Pengelolaan Tambang
01:02

Kemenkop Tengah Siapkan Peraturan Teknis Pengelolaan Tambang

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama pemerintah mendorong keterlibatan koperasi dan pelaku UMKM dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara (minerba) menyusul terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025.
Pemerintah Dianggap Lambat Tangani Bencana, Ini Jawaban Seskab Teddy
02:56

Pemerintah Dianggap Lambat Tangani Bencana, Ini Jawaban Seskab Teddy

Menurut Teddy, langkah-langkah penanganan darurat dilakukan segera setelah laporan awal diterima, bahkan sebelum sorotan kamera dan perhatian publik hadir. 
Tiga Pekan Pascabencana, Pemulihan Infrastruktur dan Hunian Terus Dilakukan
10:35

Tiga Pekan Pascabencana, Pemulihan Infrastruktur dan Hunian Terus Dilakukan

Helikopter menjadi moda transportasi utama dalam penyaluran bantuan medis dan evakuasi warga sakit di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kronologi Pasutri Juragan Sembako Tewas Dibunuh
06:54

Kronologi Pasutri Juragan Sembako Tewas Dibunuh

Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri pengusaha sembako di Kabupaten Tanggamus, Lampung. 
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Noel Cs, Nilainya Tembus Rp201 Miliar
01:00:11

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Noel Cs, Nilainya Tembus Rp201 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dengan nilai mencapai Rp201 miliar.
Bencana Sumatra: Pemulihan Dikebut, Penyidikan Berlanjut
31:09

Bencana Sumatra: Pemulihan Dikebut, Penyidikan Berlanjut

Pemerintah pusat dan daerah terus mempercepat pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Warga Mengantre Sejak Pagi Untuk Mendapatkan Sembako Gratis di Sidoarjo
01:16

Warga Mengantre Sejak Pagi Untuk Mendapatkan Sembako Gratis di Sidoarjo

Di tengah melambungnya harga kebutuhan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), ribuan warga di Sidoarjo, Jawa Timur, mengantre untuk mendapatkan paket sembako gratis.
Emak-emak Komplotan Pencuri di Minimarket Berhasil Diringkus
01:44

Emak-emak Komplotan Pencuri di Minimarket Berhasil Diringkus

Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes mengamankan empat emak-emak yang tergabung dalam komplotan pencuri minimarket di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Tak Bisa Diwakilkan, Lansia di Makassar Digotong Demi Bantuan Sembako
01:27

Tak Bisa Diwakilkan, Lansia di Makassar Digotong Demi Bantuan Sembako

Pasrah dengan keadaan serta aturan yang diberlakukan oleh pemerintah setempat, warga sekitar akhirnya turun tangan.
Detik-detik Oknum Bea Cukai Batam Aniaya Bawahan Terekam CCTV
01:24

Detik-detik Oknum Bea Cukai Batam Aniaya Bawahan Terekam CCTV

Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan oleh seorang pejabat utama Bea dan Cukai Batam.
Kondisi Pidie Jaya Aceh Memprihatinkan, Lumpur Masih Tebal
04:22

Kondisi Pidie Jaya Aceh Memprihatinkan, Lumpur Masih Tebal

Kondisi pascabanjir bandang di Desa Menasah Lok, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, hingga kini masih sangat memprihatinkan.
Pandangan Menarik Pakar Soal Warga Gunakan Kayu Gelondongan Untuk Bangun Huntara
14:35

Pandangan Menarik Pakar Soal Warga Gunakan Kayu Gelondongan Untuk Bangun Huntara

Pemerintah daerah mengakui masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana banjir bandang. 
Kurang dari 24 Jam, UNDP dan UNICEF Respons Permohonan Aceh
05:45

Kurang dari 24 Jam, UNDP dan UNICEF Respons Permohonan Aceh

Sejumlah lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merespons cepat surat resmi Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan bantuan penanganan pasca bencana yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut.
Akses Jalan Hancur, Bupati Aceh Tengah Beberkan Sulitnya Kirim Logistik ke Warga
16:39

Akses Jalan Hancur, Bupati Aceh Tengah Beberkan Sulitnya Kirim Logistik ke Warga

Hampir tiga pekan pascabanjir bandang dan tanah longsor, kondisi di Kabupaten Aceh Tengah masih memprihatinkan. 
KPK Dalami Dugaan Dana Nonbudgeter Rp200 Miliar Mengalir ke Ridwan Kamil
05:06

KPK Dalami Dugaan Dana Nonbudgeter Rp200 Miliar Mengalir ke Ridwan Kamil

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dana nonbudgeter itu berasal dari sebagian anggaran belanja iklan Bank BJB yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. 
Penampakan Wilayah Bener Meriah, 917 Warga Masih Terisolasi
00:56

Penampakan Wilayah Bener Meriah, 917 Warga Masih Terisolasi

Tiga pekan pascabanjir bandang yang melanda Kabupaten Bener Meriah, Aceh, sebanyak 917 jiwa warga Desa Lampahan Timur hingga kini masih terisolasi.
Dengarkan Keluhan Korban, Wapres Gibran Tinjau Wilayah Terdampak Bencana di Aceh
02:33

Dengarkan Keluhan Korban, Wapres Gibran Tinjau Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

Di Kabupaten Gayo Lues, Wapres Gibran meninjau salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjadi lokasi antrean warga terdampak banjir. 
Tim SAR Gabungan kembali Evakuasi Satu Korban Tewas Bencana Banjir di Tapteng
00:57

Tim SAR Gabungan kembali Evakuasi Satu Korban Tewas Bencana Banjir di Tapteng

Tim SAR gabungan kembali mengevakuasi satu korban tewas akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Huntara Dibangun Secara Bertahap untuk para Korban Bencana di Sumatra | Breaking News
00:57

Huntara Dibangun Secara Bertahap untuk para Korban Bencana di Sumatra | Breaking News

Pemerintah mulai membangun hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat. 

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).
Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Dari Lagu Viral TikTok hingga Cerita Identitas Lokal, Fenomena Musik Timur yang Jadi Favorit Anak Muda 2025

Dari Lagu Viral TikTok hingga Cerita Identitas Lokal, Fenomena Musik Timur yang Jadi Favorit Anak Muda 2025

Gelombang musik dari Indonesia bagian timur kian terasa kuat sepanjang 2025. Jika beberapa tahun lalu lini masa media sosial didominasi lagu-lagu berbahasa Jawa atau pop urban
Kenapa John Herdman yang Jadi Pelatih Timnas Indonesia? Filosofi dan Skema Mainnya Disebut Paling Mirip Shin Tae-yong

Kenapa John Herdman yang Jadi Pelatih Timnas Indonesia? Filosofi dan Skema Mainnya Disebut Paling Mirip Shin Tae-yong

Di tengah pencarian pelatih baru Timnas Indonesia, nama John Herdman terus menguat menjadi perbincangan hangat. Jejak taktiknya yang mirip Shin Tae-yong disorot.
ADVERTISEMENT