News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengurus Demokrat Tak Hadir, Sidang Pemecatan Jhoni Allen Ditunda Satu Minggu | tvOne

Rabu, 17 Maret 2021 - 18:50 WIB
  • Reporter :

Jakarta – Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Buyung Dwikora, menunda sidang gugatan pemecatan politisi Jhoni allen Marbun dari Partai Demokrat, selama satu minggu sampai 24 Maret. Sidang ditunda karena pengurus pusat Partai Demokrat sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang.

“Sidang kita tunda satu minggu sampai Rabu, 24 Maret 2021. Pihak penggugat untuk hadir lagi, sementara tergugat diperintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil tergugat agar datang pada 24 Maret jam 10.00 pagi,” kata Buyung Dwikora yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buyung menerangkan kepada tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen sidang perdata terkait partai politik dibatasi maksimal hanya sampai 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

Namun, salah satu anggota tim kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh kliennya terkait dengan perbuatan melawan hukum. Tidak hanya Slamet, Jhoni juga diwakili oleh dua anggota tim kuasa hukum lainnya, yaitu Guntur F Prisanto dan Andi Saputro.

Slamet, saat ditemui usai sidang, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim untuk memeriksa kembali prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen dari keanggotaan Partai Demokrat, karena itu diyakini tidak sah dan telah melanggar AD/ART partai serta UU Parpol.

Ia menjelaskan pemecatan terhadap Jhoni Allen, dilakukan tanpa melalui proses klarifikasi dan tidak memberi ruang bagi kliennya itu untuk memberi penjelasan kepada DPP Partai Demokrat.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Jhoni menuntut DPP Partai Demokrat untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 miliar rupiah. Dalam berkas gugatan yang diperlihatkan ke wartawan, Jhoni berencana menyumbangkan ganti rugi itu ke panti asuhan yang membutuhkan.

Jhoni Allen mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu minggu sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat gugatan itu dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.

Sikap DPP Demokrat

Secara terpisah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menjelaskan pemecatan politisi Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan partai dilakukan sesuai aturan kode etik dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, di Jakarta, Rabu, mengatakan prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen mengacu pada ketentuan Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.

"Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," kata Herzaky membantah pernyataan tim kuasa hukum Jhoni yang menyebut pemecatan tersebut melanggar ketentuan partai.

Pasal 18 Kode Etik Partai Demokrat, sebagaimana diakses dari laman resmi partai, mengatur penegakan ketentuan kode etik, termasuk di antaranya prinsip, syarat, dan tahapan pemecatan kader sebagai anggota partai.

Herzaky menerangkan ketentuan Pasal 18 memungkinkan Jhoni Allen tidak dipanggil untuk memberi klarifikasi, karena pelanggaran kode etik itu dilakukan secara terbuka.

DPP Partai Demokrat juga telah menerima laporan dari sejumlah kader serta menghimpun fakta-fakta yang membuktikan Jhoni Allen melanggar kode etik partai, ujar Herzaky.

Dengan demikian, pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dilakukan secara khusus, dan pihak partai memutuskan tidak memanggil Jhoni Allen untuk memberi penjelasan, ucap Herzaky. (ito/ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(Lihat Juga: Seluruh anggota partai demokrat menggelar sumpah loyalitas)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

VIRAL! Video Amatir Dua Wanita Duel Gladiator di Tengah Jalan
01:02

VIRAL! Video Amatir Dua Wanita Duel Gladiator di Tengah Jalan

Aksi duel dua wanita di jalanan Kota Parepare, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Perkelahian tersebut diduga dipicu persoalan asmara, yakni perebutan seorang pria.
Pengumuman! BPOM Memperluas Izin Penggunaan Vaksin Campak
00:59

Pengumuman! BPOM Memperluas Izin Penggunaan Vaksin Campak

Badan Pengawas Obat dan Makanan memperluas izin penggunaan vaksin campak yang sebelumnya diprioritaskan bagi anak-anak.
Singgung Krisis di Timteng, Presiden Prabowo Sebut Kondisi Indonesia Baik-baik Saja
16:34

Singgung Krisis di Timteng, Presiden Prabowo Sebut Kondisi Indonesia Baik-baik Saja

Presiden Prabowo Subianto menyinggung situasi krisis di Timur Tengah yang tengah memanas.
Gagal Buka Paksa Selat Hormuz, Tanda-tanda Awal Kekalahan AS
07:12

Gagal Buka Paksa Selat Hormuz, Tanda-tanda Awal Kekalahan AS

Kegagalan Dewan Keamanan PBB mengesahkan resolusi terkait keamanan pelayaran di Selat Hormuz dinilai menjadi indikasi melemahnya posisi diplomasi Amerika Serikat. 
Keliling Kota Tuban, Warga Antre Gas LPG 3 Kg
02:21

Keliling Kota Tuban, Warga Antre Gas LPG 3 Kg

Kelangkaan gas LPG 3 kilogram terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Warga terpaksa berkeliling kota untuk mencari tabung gas melon karena stok di sejumlah pangkalan kosong.
Hilangnya Ratusan Makam Tionghoa Bersejarah di Cirebon, Diduga Dijual Mafia Tanah
08:13

Hilangnya Ratusan Makam Tionghoa Bersejarah di Cirebon, Diduga Dijual Mafia Tanah

Warga Tionghoa di Kota Cirebon, Jawa Barat, dibuat resah setelah ratusan makam leluhur di kawasan Kampung Wanacala, Kelurahan Harjamukti, berubah menjadi bangunan rumah permanen. 
Pantauan Harga Plastik di Pasar Klender, Pedagang: Harga Naik Semenjak Perang
05:12

Pantauan Harga Plastik di Pasar Klender, Pedagang: Harga Naik Semenjak Perang

Harga plastik di sejumlah daerah di Indonesia mengalami kenaikan signifikan akibat kelangkaan pasokan impor dari Timur Tengah. 
BNN Musnahkan 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
03:54

BNN Musnahkan 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur memusnahkan hampir satu kilogram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Surabaya. 
Kerangka Diduga Tulang Bayi di Halaman Rumah Gegerkan Warga Palembang
04:00

Kerangka Diduga Tulang Bayi di Halaman Rumah Gegerkan Warga Palembang

Penemuan kerangka yang sempat diduga tulang bayi menggegerkan warga Palembang, Sumatera Selatan. 
Diskusi Ekonomi Middle Income Trap, Pemerintah Diminta Bersikap Fleksibel dan Adaptif
01:53

Diskusi Ekonomi Middle Income Trap, Pemerintah Diminta Bersikap Fleksibel dan Adaptif

Pemerintah diminta bersikap fleksibel dan adaptif untuk mendorong Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.
Penyelenggaraan Haji 2026 Hampir 100%, Kloter Pertama Berangkat Mulai 22 April
01:36

Penyelenggaraan Haji 2026 Hampir 100%, Kloter Pertama Berangkat Mulai 22 April

Kementerian Haji dan Umrah Indonesia menyatakan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 hampir mencapai 100 persen.
Pengelolaan TMP Kalibata Dialihkan ke Kemenhan
02:03

Pengelolaan TMP Kalibata Dialihkan ke Kemenhan

Pemerintah mulai memproses pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata kepada Kementerian Pertahanan. 
Menkeu Purbaya Sebut Kenaikan BBM Bisa Hambat Pertumbuhan Ekonomi
01:21

Menkeu Purbaya Sebut Kenaikan BBM Bisa Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kenaikan harga BBM dapat berdampak langsung terhadap inflasi.
Sopir Tewas, Detik-detik Truk Boks Tabrak Bus Mogok
01:12

Sopir Tewas, Detik-detik Truk Boks Tabrak Bus Mogok

Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk boks dan sebuah bus terjadi di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa siang
Pramono Geram Aduan Warga di JAKI Direspons Pakai AI
04:01

Pramono Geram Aduan Warga di JAKI Direspons Pakai AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti viralnya unggahan aduan warga di aplikasi JAKI yang ditindaklanjuti dengan foto hasil editan kecerdasan buatan. 
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 KG Sabu
01:37

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 KG Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 11 kilogram di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Imbas Perang Harga Plastik Kemasan Melonjak
02:12

Imbas Perang Harga Plastik Kemasan Melonjak

Harga plastik kemasan di Sleman melonjak hingga dua kali lipat akibat dampak konflik global di Timur Tengah yang melibatkan Iran serta Amerika Serikat dan Israel. 
Penanganan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Ditargetkan Selesai Dalam Sepekan
03:18

Penanganan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Ditargetkan Selesai Dalam Sepekan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan penanganan tumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, dapat selesai dalam waktu sepekan. 
Purbaya Prediksi Gaji Menteri Dipotong 25 Persen, Bagaimana dengan DPR?
08:28

Purbaya Prediksi Gaji Menteri Dipotong 25 Persen, Bagaimana dengan DPR?

Wacana pemotongan gaji menteri mencuat di tengah upaya pemerintah menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen.

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Pemprov DKI Tertibkan 13 Bangunan Liar di Bantaran Kali Krukut, Ungkap Sudah Kirim Surat Peringatan Sebelum Pembongkaran

Pemprov DKI Tertibkan 13 Bangunan Liar di Bantaran Kali Krukut, Ungkap Sudah Kirim Surat Peringatan Sebelum Pembongkaran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan bangunan liar yang berdiri di area bantaran Kali Krukut, Jalan Sekolah RW 08, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Dijadikan TPS Liar, Pemkot Jakbar Tutup Lahan di Kawasan Rusun Tambora

Dijadikan TPS Liar, Pemkot Jakbar Tutup Lahan di Kawasan Rusun Tambora

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menutup tempat penampungan sampah (TPS) liar di Jalan Angke Indah II, kawasan Rumah Susun (Rusun) Tambora.
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Soal Diduga Ada Intimidasi Terhadap Saksi dalam Kasusnya: Saya Tidak Tahu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Soal Diduga Ada Intimidasi Terhadap Saksi dalam Kasusnya: Saya Tidak Tahu

Kabar soal dugaan ada intimidasi yang dialami saksi di kasus suap ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ramai diberitakan.
ADVERTISEMENT