Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis dalam perkara dugaan korupsi ASDP.
Informasi tersebut disampaikan dalam keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Tedi Indrawijaya di Kantor Presiden, Istana Negara Jakarta.
Tiga pejabat yang memperoleh rehabilitasi yaitu Ira Puspa Dewi, mantan Direktur Utama ASDP, M. Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Hari Muhammad Adi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP. Ketiganya sebelumnya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan rehabilitasi tersebut diberikan Presiden setelah DPR menerima banyak aspirasi masyarakat dan melakukan kajian hukum atas perkara yang telah memasuki proses penyelidikan sejak Juli 2024.
Sufmi Dasco menegaskan bahwa surat rehabilitasi Presiden mengacu pada ketentuan konstitusi yang memungkinkan kepala negara memberikan tindakan korektif pada perkara yang dinilai belum memenuhi unsur keadilan.
Dalam keterangan dari pihak pemerintah, rehabilitasi merupakan langkah pemulihan kedudukan serta kehormatan nama baik bagi ketiga mantan pejabat tersebut.
Setelah rehabilitasi diteken, pelaksanaan teknis dan pemulihan hak akan diproses sesuai peraturan berlaku.