Jakarta, tvOnenews.com - KPK terus mendalami kasus dugaan Korupsi kuota haji tahun 2024, termasuk modus baru yang melibatkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tanpa izin resmi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah biro perjalanan haji yang belum memperoleh izin tetap memberangkatkan jemaah haji secara ilegal.
Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap ratusan PIHK ini mengungkap skema “jual-beli kuota haji khusus” yang melibatkan dua jalur utama, diantaranya PIHK yang sudah mendapat alokasi kuota menjualnya kembali ke PIHK lain yang belum berizin atau belum mendapat distribusi kuota.
Selain itu, ada juga penjualan kuota langsung kepada calon jemaah, tanpa melalui mekanisme resmi yang diatur dalam aturan haji khusus.
KPK mencatat lebih dari 350 biro perjalanan haji telah diperiksa dalam penyidikan ini.
Sementara itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset, termasuk rumah, kendaraan bermotor dan lainnya, karena diduga terkait hasil kejahatan dalam perkara kuota haji.
Meski kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK hingga sekarang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kerugian negara akibat skema ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah karena ketidaksesuaian antara alokasi kuota berdasarkan aturan dan praktik di lapangan.
Dalam salah satu skema, kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk 2024 yang diperoleh Indonesia diduga disalahgunakan dalam sistem tersebut.
KPK menyatakan bahwa pengusutan akan terus berlangsung secara menyeluruh, termasuk penggalian aliran dana, penguatan audit internal di biro travel haji, dan pemberantasan praktik penyelewengan kuota yang merugikan calon jemaah haji yang sah.