Bogor, tvOnenews.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial NAF (59) ditetapkan sebagai tersangka kasus Pembunuhan terhadap pedagang jajanan sekolah berinisial N di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Aksi kekerasan yang mengakibatkan korban tewas itu diduga dipicu persoalan uang tabungan senilai Rp12.450.000 yang dititipkan korban kepada pelaku selama dua tahun.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Prasetyo mengatakan, uang tersebut merupakan milik pribadi korban, bukan uang sekolah. Pelaku diketahui telah menghabiskan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Korban ditemukan dengan luka pada sekujur tubuh akibat pukulan benda tumpul dan juga luka senjata tajam.
Polisi menduga pelaku melakukan kekerasan karena takut tidak mampu mengembalikan uang tabungan yang digelapkan.
NAF selama ini dikenal sebagai ibu rumah tangga yang dipercaya menyimpan kas untuk keperluan wali murid di sekolah. Kerja sama penitipan uang dengan korban terjalin selama sekitar dua tahun. Polisi menyebut tidak ada hubungan keluarga antara keduanya.
Pelaku telah diamankan dan mengaku menyesal. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.