ADVERTISEMENT
Medan, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pelaku begal berinisial MR yang beraksi di kawasan Cicanang Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap saat tengah menjual sepeda motor milik korban.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, MR melakukan aksinya dengan cara mengikuti korban, kemudian menghadang dan membacok korban sebelum membawa kabur kendaraan bermotor.
Saat ini MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.