Padang, tvOnenews.com - Penangkapan dua tersangka kasus peredaran Narkoba di Kota Padang, Sumatera Barat berlangsung dramatis.
Tim Satres Narkoba Polresta Padang mendapat perlawanan saat berupaya mengamankan kedua pelaku di kawasan Perumahan Kotobaru, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (29/10).
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing bernama Ronald, seorang residivis kasus narkoba, dan Dini, yang diketahui berperan sebagai bandar.
Saat proses penangkapan berlangsung, sejumlah warga dan anggota keluarga tersangka berusaha menghambat petugas dengan menghadang jalannya operasi.
Meski sempat terjadi ketegangan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa ganja kering siap edar. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Padang menyebut penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.