Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian Terapis delta spa yang diketahui merupakan anak di bawah umur terus menjadi perhatian publik.
Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak dalam kasus tersebut.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak rekrutmen, manajemen PT Delta, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Indramayu.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa perekrutan korban dilakukan oleh pihak ketiga di luar manajemen Delta.
Polisi juga mengonfirmasi bahwa identitas korban sempat dipalsukan. Kartu tanda penduduk (KTP) yang ditemukan di lokasi kejadian ternyata tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel organ yang dikirim ke Puslabfor Polri.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat zat tertentu yang menyebabkan kematian korban.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut turun tangan. Komisioner KPAI, Ai Maryati Shihah, menyebut kasus ini merupakan bentuk eksploitasi anak yang berat.
Ai juga menegaskan bahwa berdasarkan konvensi ILO dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dunia usaha dilarang mempekerjakan anak dalam pekerjaan berisiko tinggi.
KPAI menduga kuat adanya unsur eksploitasi dan perdagangan orang, mengingat korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar namun faktanya dibatasi dan tidak bebas keluar dari tempat kerja.
Korban bahkan disebut harus membayar sejumlah uang untuk dapat berhenti bekerja.