Jakarta, tvOnenews.com - Tim hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil ( Rk) menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang menetapkan selebgram Lisa mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Keputusan tersebut dinilai menunjukkan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara yang sempat menyita perhatian publik sejak pertengahan tahun 2025.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi proses penyelidikan yang dilakukan penyidik secara menyeluruh dan transparan.
Ia menambahkan, Ridwan Kamil telah mengetahui kabar penetapan tersangka tersebut dan tetap percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum.
Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (20/10/2025).
Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Lisa, Muslim enggan berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan tes DNA di laboratorium forensik Pusdokkes Polri.
Sebelumnya, Lisa sempat menuding Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA.
Namun hasil tes DNA menunjukkan tidak ada kecocokan antara DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa.
Merasa tidak puas, Lisa kemudian meminta tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, namun penyidik menyerahkan keputusan tersebut kepada kedua pihak.
Pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya menolak tes ulang karena hasil tes Pusdokkes Polri dianggap sah dan mengikat secara hukum.
Setelah hasil tes DNA diumumkan, penyidik sempat berupaya memediasi kedua belah pihak.
Namun, baik Lisa maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Mediasi berakhir tanpa kesepakatan.