Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pemain sinetron Ammar zoni kembali berurusan dengan hukum akibat kasus Narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba meski tengah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Untuk kesekian kalinya, Ammar Zoni kembali terciduk dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil deteksi petugas Rutan Salemba, ditemukan barang bukti narkotika yang menguatkan dugaan bahwa Amar Zoni masih aktif dalam peredaran narkoba di dalam tahanan.
Pihak Rutan pun langsung menyerahkan barang bukti tersebut kepada Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut.
Ammar Zoni diketahui bukan pertama kali terjerat kasus narkoba. Pada tahun 2017, ia divonis satu tahun penjara dan rehabilitasi setelah terbukti menggunakan sabu dan ganja.
Enam tahun berselang, pada Maret 2023, ia kembali ditangkap karena memiliki satu gram sabu.
Belum kapok, pada Desember 2023, ia kembali menggunakan sabu dan ganja di sebuah apartemen hingga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Kini, pada Oktober 2025, Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara menggunakan aplikasi terenkripsi untuk bertransaksi dengan pemasok luar.
Akibat perbuatannya, ia kini ditempatkan di sel isolasi selama 40 hari dan dicabut hak integrasinya berupa pembebasan bersyarat.
Sementara itu, aparat tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal berlapis terhadap Ammar Zoni.
Jika terbukti kembali mengedarkan narkoba, tidak menutup kemungkinan hukumannya diperberat hingga ancaman hukuman mati.