Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita tanah dan bangunan rumah mewah seluas kurang lebih 6.500 meter persegi yang diduga milik Muhammad Riza chalid (MRC) di kawasan Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang ( Tppu) yang bersumber dari hasil kejahatan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, penggeledahan dilakukan sejak Selasa pagi hingga malam hari.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah mobil dalam rangkaian kasus yang sama.
Riza Chalid saat ini berstatus buron (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.