ADVERTISEMENT
Serang, tvOnenews.com - Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang staf Kementerian Lingkungan Hidup dan sejumlah jurnalis saat meliput penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (PTGRS) di Serang, Banten.
Peristiwa ini terjadi saat aparat bersama tim KLH melakukan penyegelan karena perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan.
Kapolres Serang menyebutkan, dari 15 orang yang sempat diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat langsung dalam aksi penganiayaan. Kelima pelaku kini ditahan di Mapolres Serang.
Mereka adalah KA alias Kipli, anggota ormas; BM alias Bongkol, petugas keamanan PTGRS; serta dua karyawan perusahaan, AR alias Ipoi dan AJ alias Mika.
Selain itu, seorang oknum anggota Brimob juga ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu anggota lainnya masih menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polda Banten.
Polisi menjelaskan bahwa motif sementara pengeroyokan ini didasari oleh kesalahpahaman.
Para pelaku mengira staf KLHK dan para jurnalis yang berada di lokasi adalah kelompok massa yang kerap melakukan demonstrasi di sekitar perusahaan.
Karena kesal, mereka kemudian melakukan pengejaran dan pemukulan. (awy)