Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP Hasto kristiyanto tampak kembali ke rutan Kpk setelah berobat. Hasto melambaikan tangan saat kembali ke rutan.
Hasto kembali ke rutan KPK pada pukul 10.47 WIB. Dirinya melambaikan tangannya ke awak media
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mengeluarkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari rumah tahanan (rutan) usai menerima surat keputusan Amnesti.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons Hasto kapan Hasto akan bebas usai dinyatakan mendapat amnesti.
"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Tanak saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.