GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:36 WIB
  • Reporter :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto kristiyanto.

Majelis Hakim Ketua Rios Rahmanto, Hakim Anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji memutuskan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Oleh sebab itu Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. 

Majelis Hakim menilai upaya yang dilakukan terdakwa dalam kasus ini didasarkan keputusan organisasi melalui rapat pleno DPP PDIP bukan inisiatif terdakwa. 

“Sikap kooperatif 10 Juni 2024 hingga ditetapkan sebagai tersangka tidak ada upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum yang tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan,” kata Hakim.

Kemudian Majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan memerintahkan Harun masiku terjadi 8 Januari 2020 sekitar pukul 18.19 WIB. 

Sementara itu surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 januari 2020.

Kemudian tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan. Faktanya saat ini HP masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024. 

“Tidak bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan. Fakta HP masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” ucap Hakim. 

Lantas atas hal ini, maka hakim mengatakan berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. 

“Maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” jelas Hakim. 

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024. 

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ebs/awy)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Geger, Mayat Perempuan di Semak-Semak Magelang
01:55

Geger, Mayat Perempuan di Semak-Semak Magelang

Warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas di semak-semak sebuah kebun kosong di kawasan kaki Gunung Merbabu.
Main Kartu Berujung Pembunuhan, Pemuda di Lampung Tewas Ditembak Temannya!
01:48

Main Kartu Berujung Pembunuhan, Pemuda di Lampung Tewas Ditembak Temannya!

Seorang pemuda bernama Herman tewas setelah ditembak oleh temannya sendiri saat bermain kartu di sebuah gardu di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Info Mudik 2026, Suasana Arus Mudik Dari Pelabuhan Ciwandan
04:57

Info Mudik 2026, Suasana Arus Mudik Dari Pelabuhan Ciwandan

Menjelang Hari Raya Idulfitri, arus mudik di Pelabuhan Merak mulai mengalami peningkatan. Sejumlah pemudik terlihat memadati area pelabuhan untuk menyeberang menuju Pulau Sumatera.
Ular Piton Besar Muncul dari Lubang Kloset Rumah Kos di Bekasi
01:21

Ular Piton Besar Muncul dari Lubang Kloset Rumah Kos di Bekasi

Seekor ular piton membuat heboh warga sebuah rumah kos di kawasan Cikarang Utara setelah muncul dari lubang toilet.
Dendam Asmara, Pria Bunuh Mantan Kekasih di Batam
02:42

Dendam Asmara, Pria Bunuh Mantan Kekasih di Batam

Kasus pembunuhan sadis yang dipicu persoalan asmara menggegerkan warga di Batam. Seorang pria berinisial MY (31) tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya setelah diliputi rasa cemburu dan sakit hati.
Operasi Ketupat 2026 Mulai Berjalan
01:04

Operasi Ketupat 2026 Mulai Berjalan

Korps Lalu Lintas Polri memanfaatkan infrastruktur teknologi untuk memantau pergerakan arus mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Keistemewaan Malam Lailatul Qadar
41:15

Keistemewaan Malam Lailatul Qadar

UAS menjelaskan bahwa malam Lailatul Qadar tidak perlu ditunggu dengan mencari tanda-tanda tertentu, melainkan diraih dengan menghidupkan malam melalui berbagai ibadah.
Pencarian Barang Bukti Pembunuh Ermanto Usman
02:25

Pencarian Barang Bukti Pembunuh Ermanto Usman

enyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pencarian barang bukti yang dibuang pelaku pembunuhan terhadap pensiunan pegawai JICT, Ermanto Usman.
Rute Baru Transjakarta Blok M-Bandara Soetta
01:45

Rute Baru Transjakarta Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan rute baru layanan TransJakarta yang menghubungkan kawasan Blok M dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Iran Tetap Kirim Minyak Lewat Selat Hormuz ke China! Barat Panas Dingin
02:17

Iran Tetap Kirim Minyak Lewat Selat Hormuz ke China! Barat Panas Dingin

Konflik yang melibatkan Iran dengan Amerika Serikat dan Israel tidak menghentikan aliran ekspor minyak mentah Iran.
Stasiun Pasar Senen Mulai Ramai Pemudik
04:37

Stasiun Pasar Senen Mulai Ramai Pemudik

Pemudik di Stasiun Pasar Senen mulai ramai. Para pemudik tersebut akan berangkat pulang kampung ke berbagai daerah melalui Stasiun Pasar Senen dengan menggunakan Kereta api jarak jauh.
Pidato Perdana Mojtaba Khamenei, Bersumpah Balas Kematian Ayahnya
04:43

Pidato Perdana Mojtaba Khamenei, Bersumpah Balas Kematian Ayahnya

Pemimpin tertinggi baru Iran, Motjaba Khamenei, menyampaikan pidato publik pertamanya sejak resmi menggantikan ayahnya, Ali Khamenei.
Jual Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
04:35

Jual Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pengamat Timteng Sebut Peluang Negara Lain Ikut Perang Iran VS AS Israel Sangat Terbuka
13:52

Pengamat Timteng Sebut Peluang Negara Lain Ikut Perang Iran VS AS Israel Sangat Terbuka

Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang sempat berada di Iran, Purkon Hidayat menceritakan situasi di negara tersebut sejak konflik dengan Amerika Serikat dan Israel memanas pada akhir Februari 2026.
Jalan Penghubung Jambi Menuju Sumbar Amblas
01:43

Jalan Penghubung Jambi Menuju Sumbar Amblas

Ruas jalan nasional penghubung Kota Sungai Penuh, Jambi menuju Sumatera Barat melalui jalur tapan arah kilometer 5 mengalami amblas.
KPK: Yaqut Terima Aliran Dana Percepatan Kuota Haji
03:50

KPK: Yaqut Terima Aliran Dana Percepatan Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Minta Maaf Ke Jokowi, Rismon Tinggalkan Roy dan Tifa
05:53

Minta Maaf Ke Jokowi, Rismon Tinggalkan Roy dan Tifa

Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, yakni Rismon Sianipar, mendatangi Solo, Jawa Tengah, untuk bertemu langsung dengan Jokowi.
KemenPPPA Dukung PermenKomdigi No 9 Tahun 2026
01:58

KemenPPPA Dukung PermenKomdigi No 9 Tahun 2026

KemenPPPA menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi Digital (Permenkom Digi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Viral Aksi Gerombolan Orang Menggedor Kamar Kos Wanita di Medan
01:18

Viral Aksi Gerombolan Orang Menggedor Kamar Kos Wanita di Medan

Satu unggahan yang menunjukkan segerombolan orang menggedor-gedor pintu hingga membuat penghuni kos ketakutan di Kota Medan, Sumut, viral di media sosial.

Jangan Lewatkan

PSSI Dukung Menpora Erick Cegah Predator Seksual Beraksi di Dunia Olahraga

PSSI Dukung Menpora Erick Cegah Predator Seksual Beraksi di Dunia Olahraga

PSSI sangat menyayangkan kekerasan seksual yang menimpa atlet.
Negara yang Jaraknya Dekat ke Amerika dan Punya Hubungan Sejarah Indonesia Ini Incar Patrick Kluivert Jelang Play-off Piala Dunia 2026

Negara yang Jaraknya Dekat ke Amerika dan Punya Hubungan Sejarah Indonesia Ini Incar Patrick Kluivert Jelang Play-off Piala Dunia 2026

Kabar mengejutkan datang dari timnas Suriname yang dikabarkan tengah berupaya merekrut dua legenda sepak bola Belanda, Patrick Kluivert dan Clarence Seedorf ...
Jawaban Elkan Baggott setelah Dipanggil Lagi ke Timnas Indonesia oleh Pelatih Anyar John Herdman

Jawaban Elkan Baggott setelah Dipanggil Lagi ke Timnas Indonesia oleh Pelatih Anyar John Herdman

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji memastikan tidak ada cerita khusus di balik kembalinya bek Elkan Baggott ke Timnas Indonesia setelah absen lebih dari ..
PSSI Jawab Protes Pelatih Persib yang Sesalkan Teja Paku Alam Tak Dipanggil Timnas Indonesia

PSSI Jawab Protes Pelatih Persib yang Sesalkan Teja Paku Alam Tak Dipanggil Timnas Indonesia

Pemanggilan kiper untuk skuad Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 menuai perhatian. Penjaga gawang Persib Bandung Teja Paku Alam menjadi salah satu nama ..
Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Gelandang Thom Haye mendapat izin pulang ke Belanda dari pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, menjelang laga melawan Borneo FC. Persib dijadwalkan menjalani ...
KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK bocorkan isi goodie bag berisi uang THR hasil pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) yang disiapkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL)
Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Beberkan Kondisi NM

Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Beberkan Kondisi NM

Nikita Mirzani kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis berat berupa 6 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan
Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap perusahaan tekstil raksasa asal Bandung, Sanksi yang dijatuhkan OJK soal
Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, alasan utama KPK periksa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) di Purwokerto. Dalam hal ini, KPK jelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk meng
Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Sebagian warganet menganggap batik terlalu Jawasentris untuk jersey rilisan anyar Timnas Indonesia. Kelme selaku sponsor aparel mengungkap alasan di balik ... -
ADVERTISEMENT