ADVERTISEMENT
Batam, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel aktivitas pengembangan secara ilegal di tiga pulau, yaitu Pulau Pial, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil yang berada di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penyegelan dilakukan pada 19 Juli 2025 terhadap Pulau Citlim (Kabupaten Karimun), serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil (Kota Batam).
Pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura ini, telah rusak akibat aktivitas ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan pengembang Harbor Bay Group.
Penyegelan di tiga pulau ini pun karena tidak memiliki izin pengembangan pulau kecil dan merusak ekosistem laut.
Diketahui pula di tiga pulau tersebut akan dibangun beberapa resort yang mewah.