Jaakrta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara mengejutkan menyebut jika motif dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan belum terungkap dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda NTB.
Sehingga berkas perkara ketiga tersangka, termasuk dua atasan Brigadir Nurhadi dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan berkas kasus kematian anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi, ke penyidik.
Menurut Kepala Kejati ntb, Enen Saribanon, belum ada penjelasan tentang motif dan modus dalam berkas.
"Kami tidak melihat dari berkas itu, motif dan modus itu apa? Pembunuhan itu terkait apa? Belum (terlihat)," kata Enen, Senin (14/7/2025), melansir Antara.
Enen menyebut pihaknya belum melihat uraian terkait inti permasalahan dari kasus tersebut.