Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku tidak berdasar dan penuh asumsi.
Menurut Ronny, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan Jpu kpk hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.
Tidak hanya itu, Ronny juga menilai kasus yang menjerat kliennya sarat nuansa politik.
“Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan,” sambung Ronny.
Dia pun mengkritik gaya penuntutan jaksa yang menurutnya terlalu menekankan logika tanpa bukti yang cukup.