Jakarta, tvOnenews.com - Wamendagri Bima Arya menilai keputusan Kemendagri terkait status 4 pulau yang menjadi rebutan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dapat berubah.
Bima Arya mengatakan saat ini pemerintah terus melakukan kajian mengenai status 4 pulau tersebut.
Adapun 4 pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan Kemendagri sebelumnya menetapkan 4 pulau itu masuk ke bagian Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.