Nganjuk, tvOnenews.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur resmi ditahan Kejaksaan Negeri Nganjuk setelah terbukti menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan modus operandi membuat laporan fiktif.
Tersangka bernama Hendra Wahyu Saputra menjabat sebagai Kepala Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dana belanja desa tahun anggaran 2022-2024.
Modus tersangka berupa pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif dan pengerjaan proyek yang belum dilaksanakan.
Berdasarkan laporan hasil sementara audit investigatif atas pengelolaan APBDES Desa Ngepung ditemukan potensi kerugian negara hampir mencapai Rp400 juta.
Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan ada tersangka lain setelah nanti dilakukan pendalaman penyidikan lebih lanjut. (awy)