GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

HRS dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan di Petamburan

Kamis, 10 Desember 2020 - 18:36 WIB
  • Reporter :

Jakarta – Penyidik Polda metro jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam ( Fpi) Habib Rizieq shihab ( Hrs) dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni mengadakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kelima orang itu adalah Haris Ubaidillah (HU) yang merupakan Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS, Ali bin Alwi Alatas (A) yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai Penanggung Jawab Keamanan, Sobri Lubis (SL) yang menjadi Penanggung Jawab Acara sekaligus Ketua Umum FPI, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus mengatakan ke enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara Mrs di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Desember 2020.

Selain itu Yusri juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara HRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penyidik kepolisian juga mencekal HRS setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Polisi pun menyatakan siap menangkap Rizieq Shihab setelah penetapan tersangka ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi pada Sabtu (14/11). (act)

(Lihat juga: HABIB RIZIEQ TERSANGKA KERUMUNAN TERANCAM PENJARA 6 TAHUN)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Ekspor CPO
01:26

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Ekspor CPO

Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Para tersangka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan pihak swasta.
Aksi Protes Ribuan Petani Tembakau di Pamekasan, Tuntut Turunkan Tarif Cukai
01:07

Aksi Protes Ribuan Petani Tembakau di Pamekasan, Tuntut Turunkan Tarif Cukai

Ribuan buruh pabrik rokok lokal dan petani tembakau dari berbagai wilayah Madura menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pamekasan, Jawa Timur. 
Dua Tas Diduga Bom Ditinggalkan di Area Masjid Pekanbaru
01:56

Dua Tas Diduga Bom Ditinggalkan di Area Masjid Pekanbaru

Penemuan dua tas mencurigakan di area masjid di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa malam, sempat memicu kepanikan warga. 
Detik-detik Truk Tak Kuat Menanjak Berjalan Mundur
01:13

Detik-detik Truk Tak Kuat Menanjak Berjalan Mundur

Sebuah truk kontainer bermuatan beras mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Poros Trans Sulawesi, Sulawesi Selatan, setelah diduga tidak kuat menanjak.
Hilang Tiga Bulan, Gadis SMK Dibawa Kabur Pacar Online Dijanjikan akan Dinikahi
05:12

Hilang Tiga Bulan, Gadis SMK Dibawa Kabur Pacar Online Dijanjikan akan Dinikahi

Isak tangis mewarnai pertemuan seorang ibu dengan anak gadisnya yang sempat hilang selama tiga bulan setelah berhasil ditemukan aparat Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Bencana Tanah Bergerak di Tegal Terus Meluas, 2.461 Warga Mengungsi
07:37

Bencana Tanah Bergerak di Tegal Terus Meluas, 2.461 Warga Mengungsi

Bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terus meluas akibat hujan dengan intensitas tinggi. 
Pemerintah Beri Diskon Transportasi Untuk Mudik
02:15

Pemerintah Beri Diskon Transportasi Untuk Mudik

Pemerintah meluncurkan program stimulus ekonomi menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026 melalui pemberian diskon tarif transportasi massal serta kebijakan kerja fleksibel bagi ASN.
Cisadane Terindikasi Tercemar Limbah Kimia Cair
02:50

Cisadane Terindikasi Tercemar Limbah Kimia Cair

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mengambil sampel air Sungai Cisadane di sejumlah titik yang terindikasi tercemar limbah kimia cair untuk diuji di laboratorium.
Laporan Kasus Kekerasan Seksual Ke Komnas Perempuan Meningkat
10:36

Laporan Kasus Kekerasan Seksual Ke Komnas Perempuan Meningkat

Kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial kembali menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. 
Cinta Laura Jadi Duta Nasional UNICEF
01:44

Cinta Laura Jadi Duta Nasional UNICEF

UNICEF Indonesia resmi menunjuk aktris sekaligus pegiat sosial Cinta Laura sebagai duta nasional dalam acara yang digelar di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta.
Hadiri Sidang Adat, Pandji Minta Maaf di Hadapan 32 Wilayah Adat Toraja
04:46

Hadiri Sidang Adat, Pandji Minta Maaf di Hadapan 32 Wilayah Adat Toraja

Komika Pandji Pragiwaksono menghadiri peradilan adat di Tongkonan Layuk Kairo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026), untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada 32 perwakilan adat Toraja. 
Pria Paruh Baya di Gowa Hendak RudapaksaMemperkosa Seorang Lansia
01:16

Pria Paruh Baya di Gowa Hendak RudapaksaMemperkosa Seorang Lansia

Seorang pria berinisial MR (47) diamankan warga setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial J (82) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Diduga Dipicu Saling Ejek, Pelajar di Anyer Tewas Dibunuh
05:31

Diduga Dipicu Saling Ejek, Pelajar di Anyer Tewas Dibunuh

Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang pelajar di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, setelah buron selama sekitar dua pekan. 
Polisi Tangkap ART Pembuang Bayi
03:06

Polisi Tangkap ART Pembuang Bayi

Polsek Medan Timur menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 19 tahun yang diduga membuang jasad bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di rumah majikannya di Kompleks Prima, Jalan Bilal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kecelakaan Tunggal Truk Batu Bata Putih di Sidoarjo
02:26

Kecelakaan Tunggal Truk Batu Bata Putih di Sidoarjo

Sebuah truk pengangkut batu bata putih terguling di Jalan Raya Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 
Roy Suryo Bawa 2 Saksi Fakta untuk Diperiksa terkait Ijazah Jokowi
02:29

Roy Suryo Bawa 2 Saksi Fakta untuk Diperiksa terkait Ijazah Jokowi

Pemeriksaan terkait laporan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak dalam perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali berlangsung di Polda Metro Jaya.
Presiden Prabowo Audiensi Pengusaha Apindo
01:14

Presiden Prabowo Audiensi Pengusaha Apindo

Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, pada Senin malam. 
Salju Mematikan Terjang Jepang, 46 Tewas dan 558 Luka dalam Tiga Pekan
04:08

Salju Mematikan Terjang Jepang, 46 Tewas dan 558 Luka dalam Tiga Pekan

Hujan salju ekstrem melanda Jepang selama tiga pekan terakhir dan menimbulkan korban jiwa serta ratusan korban luka. 
Salsabila Syaira: Tanpa Oposisi, Negara Akan Dipaksa Berpihak ke Kekuasaan!
02:55

Salsabila Syaira: Tanpa Oposisi, Negara Akan Dipaksa Berpihak ke Kekuasaan!

Mahasiswa Universitas Indonesia, Imam, menyampaikan harapan agar agenda pemberantasan korupsi tidak berhenti pada narasi normatif, melainkan diwujudkan dalam langkah konkret yang dapat dipantau publik. 

Jangan Lewatkan

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Melihat ART Menangis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket, Sara Robert Akui Tersulut Emosi

Melihat ART Menangis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket, Sara Robert Akui Tersulut Emosi

Beauty influencer Sara Robert Louis menceritakan pengalaman yang dialami Asisten Rumah Tangganya (ART), diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kurir paket
Resmi! Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17, PSSI Beberkan Skemanya

Resmi! Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17, PSSI Beberkan Skemanya

PSSI akhirnya buka suara soal penunjukan Kurniawan Dwi Yulianto sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia U-17.
Sara Robert Sesalkan Tak Ada CCTV di Area Kejadian saat ART Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket

Sara Robert Sesalkan Tak Ada CCTV di Area Kejadian saat ART Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket

Seorang selebgram, Sara Robert Louis membagikan sebuah pengalaman pahit Asisten Rumah Tangganya (ART) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual kurir paket
Masih Punya Utang Puasa, Apakah Boleh Langsung Puasa Ramadhan?

Masih Punya Utang Puasa, Apakah Boleh Langsung Puasa Ramadhan?

Seseorang yang masih punya utang puasa dan belum sempat melunasinya, lalu bertemu bulan Ramadhan lagi, bolehkah langsung puasa Ramadhan?
Nova Arianto Blak-blakan Seusai 2 Kekalahan dari China: Mental Jadi Kunci!

Nova Arianto Blak-blakan Seusai 2 Kekalahan dari China: Mental Jadi Kunci!

Pelatih timnas Indonesia U-17 Nova Arianto mengungkap sejumlah masalah skuadnya usai kembali kalah 2-3 dari China di laga uji coba kedua di Stadion Indomilk Arena
Pos Penjagaan Didirikan Oleh Polres Cianjut Terkait Larangan Taksi Gelap

Pos Penjagaan Didirikan Oleh Polres Cianjut Terkait Larangan Taksi Gelap

Pos penjagaan di sejumlah titik didirikan oleh Polres Cianjur, guna melakukan pemeriksaan terhadap taksi gelap yang dilarang beroperasi menjelang masuknya bulan puasa dan saat libur hari raya atau mudik.
Vina AI Travel Assistant dari PT AI Indonesia untuk PHRI

Vina AI Travel Assistant dari PT AI Indonesia untuk PHRI

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersama PT AI Indonesia, melalui anak usahanya PT Travina Jelajah Indonesia, resmi meluncurkan layanan solusi AI cerdas yang bernama "Vina AI Travel Assistant".
ADVERTISEMENT