News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

HRS dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan di Petamburan

Kamis, 10 Desember 2020 - 18:36 WIB
  • Reporter :

Jakarta – Penyidik Polda metro jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam ( Fpi) Habib Rizieq shihab ( Hrs) dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni mengadakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kelima orang itu adalah Haris Ubaidillah (HU) yang merupakan Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS, Ali bin Alwi Alatas (A) yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai Penanggung Jawab Keamanan, Sobri Lubis (SL) yang menjadi Penanggung Jawab Acara sekaligus Ketua Umum FPI, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus mengatakan ke enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara Mrs di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Desember 2020.

Selain itu Yusri juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara HRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penyidik kepolisian juga mencekal HRS setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Polisi pun menyatakan siap menangkap Rizieq Shihab setelah penetapan tersangka ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi pada Sabtu (14/11). (act)

(Lihat juga: HABIB RIZIEQ TERSANGKA KERUMUNAN TERANCAM PENJARA 6 TAHUN)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Kisah Penjual Nasi di Semarang, Sisihkan Rp 20.000 Sehari demi Berangkat Haji
02:14

Kisah Penjual Nasi di Semarang, Sisihkan Rp 20.000 Sehari demi Berangkat Haji

Perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil. Seorang pedagang nasi di Semarang, Supriatun, berhasil mewujudkan impiannya menunaikan ibadah haji setelah menabung selama 14 tahun.
Layanan Fast Track Percepat Kedatangan Jemaah Haji
02:02

Layanan Fast Track Percepat Kedatangan Jemaah Haji

Layanan fast track mempercepat proses kedatangan jemaah haji Indonesia di Bandara Internasional Bandara Pangeran Mohammad Bin Abdulaziz (MED). 
Hore Naik Transjakarta Hari Ini Hanya Bayar 1 Rupiah
03:40

Hore Naik Transjakarta Hari Ini Hanya Bayar 1 Rupiah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 untuk seluruh moda transportasi publik dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional, Jumat (24/4/2026).
Berjibaku Padamkan Kebakaran Tumpukan Sampah di Kelapa Gading
01:47

Berjibaku Padamkan Kebakaran Tumpukan Sampah di Kelapa Gading

Kebakaran tumpukan sampah kembali terjadi di kawasan Pegangsaan Dua, menimbulkan kepulan asap tebal yang menyelimuti area sekitar dan menyulitkan proses pemadaman.
Majelis Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
05:18

Majelis Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Aksi menegangkan terjadi di Kelurahan Praya Tengah ketika seorang balita berusia 2 tahun ditemukan berada di atap rumah setelah lepas dari pengawasan orang tuanya.
Menhaj Melepas Petugas Haji Daker Makkah
01:23

Menhaj Melepas Petugas Haji Daker Makkah

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi memberangkatkan ratusan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk Daerah Kerja (Daker) Makkah.
Wapres Gibran Tinjau Fasilitas Kesehatan di Papua
01:10

Wapres Gibran Tinjau Fasilitas Kesehatan di Papua

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya untuk meninjau langsung sejumlah program prioritas pemerintah.
Joki Ujian Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya Tertangkap
01:10

Joki Ujian Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya Tertangkap

Seorang perempuan yang berperan sebagai joki ujian masuk Fakultas Kedokteran berhasil diamankan setelah aksinya terbongkar saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di UPN Veteran Jawa Timur.
Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Jakarta
01:23

Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Jakarta

Sejumlah wilayah di Ibu Kota mengalami pemadaman listrik mendadak secara serentak pada Rabu siang, yang berdampak pada terganggunya berbagai aktivitas masyarakat.
Dua ART Jatuh dari Lantai 4 di Bendungan Hilir, Satu Tewas
02:46

Dua ART Jatuh dari Lantai 4 di Bendungan Hilir, Satu Tewas

Insiden tragis menimpa dua asisten rumah tangga (ART) yang terjatuh dari lantai empat sebuah rumah di kawasan Bendungan Hilir. 
KPK Panggil Lagi Ustaz Khalid Basalamah
03:04

KPK Panggil Lagi Ustaz Khalid Basalamah

KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Salah satu yang kembali dipanggil KPK adalah Ustaz Khalid Basalamah (KB).
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
03:28

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah program pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.
RUU Hak Cipta Perlindungan Jurnalistik
01:56

RUU Hak Cipta Perlindungan Jurnalistik

Pemerintah melalui Kementerian Hukum berencana memasukkan karya jurnalistik ke dalam rancangan Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum.
Diluar Nalar, Balita di Lombok Tersangkut di Atap Rumah
01:34

Diluar Nalar, Balita di Lombok Tersangkut di Atap Rumah

Aksi menegangkan terjadi di Kelurahan Praya Tengah ketika seorang balita berusia 2 tahun ditemukan berada di atap rumah setelah lepas dari pengawasan orang tuanya.
Kemenkomdigi Berikan Akses Internet di NTB  untuk Meningkatkan Potensi Desa
01:54

Kemenkomdigi Berikan Akses Internet di NTB untuk Meningkatkan Potensi Desa

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong pemerataan akses digital hingga ke wilayah pedesaan.
Tragis, Satu Keluarga di Kaltim Tewas Dibantai, Diduga Akibat Sengketa Lahan
02:04

Tragis, Satu Keluarga di Kaltim Tewas Dibantai, Diduga Akibat Sengketa Lahan

Peristiwa tragis terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, tepatnya di Desa Benangin 2, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
Harga LPG Non Subsidi Naik, Kini Mencapai Rp248 Ribu
01:23

Harga LPG Non Subsidi Naik, Kini Mencapai Rp248 Ribu

Kenaikan harga gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram mulai dirasakan para agen dan konsumen.
Ammar Zoni Didakwa 9 Tahun Penjara
01:21

Ammar Zoni Didakwa 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan, Muhammad Akbar alias Amar Zoni, menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lansia Tersesat hingga Alami Pecah Ban, Warga Langsung Beri Bantuan
01:36

Lansia Tersesat hingga Alami Pecah Ban, Warga Langsung Beri Bantuan

Seorang lansia berusia 83 tahun dilaporkan tersesat saat berkendara seorang diri di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
ADVERTISEMENT