News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

HRS dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan di Petamburan

Kamis, 10 Desember 2020 - 18:36 WIB
  • Reporter :

Jakarta – Penyidik Polda metro jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam ( Fpi) Habib Rizieq shihab ( Hrs) dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni mengadakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kelima orang itu adalah Haris Ubaidillah (HU) yang merupakan Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS, Ali bin Alwi Alatas (A) yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai Penanggung Jawab Keamanan, Sobri Lubis (SL) yang menjadi Penanggung Jawab Acara sekaligus Ketua Umum FPI, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus mengatakan ke enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara Mrs di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Desember 2020.

Selain itu Yusri juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara HRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penyidik kepolisian juga mencekal HRS setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Polisi pun menyatakan siap menangkap Rizieq Shihab setelah penetapan tersangka ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi pada Sabtu (14/11). (act)

(Lihat juga: HABIB RIZIEQ TERSANGKA KERUMUNAN TERANCAM PENJARA 6 TAHUN)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Pascabencana, Sekolah Masih Tertutup Lumpur Tebal di Aceh Tamiang
02:05

Pascabencana, Sekolah Masih Tertutup Lumpur Tebal di Aceh Tamiang

Pascabencana yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, kondisi SDN 04 Kuala Simpang hingga kini masih memprihatinkan. 
Presiden Prabowo Akan Resmikan Proyek Kilang Minyak Terbesar RI Hari Ini
01:27

Presiden Prabowo Akan Resmikan Proyek Kilang Minyak Terbesar RI Hari Ini

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan pada hari ini. 
Sambutan Presiden Prabowo di Sekolah Rakyat Banjarbaru
15:36

Sambutan Presiden Prabowo di Sekolah Rakyat Banjarbaru

Peresmian dilakukan melalui prosesi penekanan tombol sirene sebagai simbol dimulainya operasional sekolah-sekolah tersebut.
Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading Kripto
06:26

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading Kripto

Influencer keuangan di bidang investasi kripto, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi perdagangan mata uang kripto.
Miris! Usai Duel Persija vs Persib, Keluarga Thom Haye Diteror Ancaman Pembunuhan
05:03

Miris! Usai Duel Persija vs Persib, Keluarga Thom Haye Diteror Ancaman Pembunuhan

Kemenangan Persib Bandung atas Persija Jakarta dalam laga panas bertajuk Derby El Clasico Indonesia menyisakan pengalaman kurang menyenangkan bagi gelandang timnas Indonesia, Tom Haye.
"Mens Rea" Menuai Pro-Kontra di Ruang Publik
38:41

"Mens Rea" Menuai Pro-Kontra di Ruang Publik

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai penampilan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang menuai pro dan kontra di ruang publik.
KPK Tetapkan Status, Kediaman Yaqut Dijaga
01:05

KPK Tetapkan Status, Kediaman Yaqut Dijaga

Kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, terpantau berada dalam penjagaan ketat pada Minggu siang, pasca penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kronologi Bocah SD di Medan Terseret Motor Pencuri Saat Pertahankan Ponsel
05:14

Kronologi Bocah SD di Medan Terseret Motor Pencuri Saat Pertahankan Ponsel

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar menjadi korban aksi pencurian di wilayah Medan.
Kronologi Wanita Muda Tewas di Dalam Kamar Kos di Bekasi
08:00

Kronologi Wanita Muda Tewas di Dalam Kamar Kos di Bekasi

Polisi mengungkap identitas perempuan yang ditemukan tewas di dalam kamar kos di Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Penjelasan Pramono soal Pembongkaran Tiang Monorel
01:53

Penjelasan Pramono soal Pembongkaran Tiang Monorel

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembongkaran tiang monorel yang berada di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada pekan depan.
Cemburu, Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasih
01:13

Cemburu, Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasih

Seorang pria di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, nekat membakar rumah kekasihnya akibat cemburu karena korban disebut dekat dengan pria lain.
Indramayu Geger! Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Teras Ruko
01:19

Indramayu Geger! Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Teras Ruko

Warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas di teras sebuah ruko kosong.
Warga Geruduk Mapolsek Binongko, Tuding Kapolsek Berbuat Pungli
01:52

Warga Geruduk Mapolsek Binongko, Tuding Kapolsek Berbuat Pungli

Puluhan warga menggeruduk kantor Polsek Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, lantaran geram terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kapolsek setempat.
Bentrokan Supporter Persib dan Persija di Kota Bogor
01:26

Bentrokan Supporter Persib dan Persija di Kota Bogor

Kota Bogor digegerkan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan keributan antar suporter sepak bola pada Minggu (11/1/2026) sore.
Viral! Donatur Fiktif Tipu Warga Gunungkidul, Masjid Rata dengan Tanah
05:01

Viral! Donatur Fiktif Tipu Warga Gunungkidul, Masjid Rata dengan Tanah

Harapan warga untuk memiliki Masjid Al-Huda yang baru dan lebih layak pupus setelah janji bantuan dana pembangunan dari pihak yang tidak bertanggung jawab tak pernah terealisasi.
Sempat Ditutup Bikin Celaka Pangunjung, Hutan Kota Babakan Siliwangi Dibuka Kembali
05:20

Sempat Ditutup Bikin Celaka Pangunjung, Hutan Kota Babakan Siliwangi Dibuka Kembali

Kawasan wisata Hutan Kota Babakan Siliwangi di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, kembali ramai dikunjungi wisatawan setelah resmi dibuka pasca renovasi.
Ini Dia Penampakan Greenland, Bagian dari Denmark yang Diincar Trump
03:42

Ini Dia Penampakan Greenland, Bagian dari Denmark yang Diincar Trump

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengangkat rencana kontroversial untuk mengambil alih Greenland, wilayah otonom di bawah Denmark yang juga merupakan bagian penting kawasan strategis NATO. 
Menguji KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi
28:51

Menguji KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku perdana pada 2 Januari lalu.
WADUH! 70 Anak terpapar Konten Kekerasan Ruang Digital, Begini Kata KPAI
12:19

WADUH! 70 Anak terpapar Konten Kekerasan Ruang Digital, Begini Kata KPAI

Data terbaru dari Densus 88 Antiteror Polri mengungkap sedikitnya 70 anak di Indonesia terpapar paham ekstremisme dan radikalisme melalui platform digital.

Jangan Lewatkan

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.
KPK Kembali Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KPK Kembali Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KPK kembali memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra dalam kasus ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Bagaimana Cara Booking Lapangan Padel? Pemula Gak Usah Bingung, Coba Ikuti 5 Cara Ini

Bagaimana Cara Booking Lapangan Padel? Pemula Gak Usah Bingung, Coba Ikuti 5 Cara Ini

Masih bingung bagaimana cara melakukan booking lapangan padel? Coba ikuti step by step di bawah ini!
4 Alasan Mengapa Padel Kini Menjadi Tren dan Mulai Digemari oleh Banyak Orang, Salah Satunya 'Instragramable'!

4 Alasan Mengapa Padel Kini Menjadi Tren dan Mulai Digemari oleh Banyak Orang, Salah Satunya 'Instragramable'!

Tren main padel menunjukkan bahwa olahraga tersebut telah menjadi gaya hidup baru yang inklusif bagi kalangan pengusaha, figur publik, hingga kaum milenial.
Level dalam Padel: Skor 1 sampai 7, Kamu Masuk Kategori Pemain Noob atau Pro?

Level dalam Padel: Skor 1 sampai 7, Kamu Masuk Kategori Pemain Noob atau Pro?

Di dunia internasional, level padel biasanya diukur dari skala 1.0 hingga 7.0. Simak penjelasan mengenai level permainan padel tersebut di bawah ini, agar kamu tahu ada di posisi ke berapa.
Media Belanda Ikut Soroti Ancaman Pembunuhan yang Diterima Thom Haye usai Laga Persib vs Persija: Kecewa

Media Belanda Ikut Soroti Ancaman Pembunuhan yang Diterima Thom Haye usai Laga Persib vs Persija: Kecewa

Thom Haye mendapat ancaman pembunuhan usai laga Persib vs Persija. Hal itu pun ikut disoroti oleh salah satu media Belanda.
ADVERTISEMENT