ADVERTISEMENT

Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

HRS dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan di Petamburan

Kamis, 10 Desember 2020 - 18:36 WIB

Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni mengadakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kelima orang itu adalah Haris Ubaidillah (HU) yang merupakan Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS, Ali bin Alwi Alatas (A) yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai Penanggung Jawab Keamanan, Sobri Lubis (SL) yang menjadi Penanggung Jawab Acara sekaligus Ketua Umum FPI, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ke enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Desember 2020.

Selain itu Yusri juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara HRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penyidik kepolisian juga mencekal HRS setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Polisi pun menyatakan siap menangkap Rizieq Shihab setelah penetapan tersangka ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," katanya.

Pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi pada Sabtu (14/11). (act)

(Lihat juga: HABIB RIZIEQ TERSANGKA KERUMUNAN TERANCAM PENJARA 6 TAHUN)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Kesaksian Warga Kasus Balita Tewas Dibakar Kekasih Ibunya
08:57

Kesaksian Warga Kasus Balita Tewas Dibakar Kekasih Ibunya

Petugas Inafis Polda Metro Jaya kembali melakukan olah tempat kejadian perkara terkait peristiwa penemuan seorang balita yang tewas dengan luka bakar di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. 
Keluarga dan Polisi Masih Mencari Ibu Hamil yang Mendadak Hilang saat Berobat di Puskesmas
08:38

Keluarga dan Polisi Masih Mencari Ibu Hamil yang Mendadak Hilang saat Berobat di Puskesmas

Seorang ibu hamil dengan usia kandungan 6 bulan dilaporkan menghilang saat berobat di Puskesmas Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Kamis (24/4/2025) lalu.  
Pemprov Jabar Berencana Menerapkan Program Wajib Militer untuk Anak Bermasalah
02:28

Pemprov Jabar Berencana Menerapkan Program Wajib Militer untuk Anak Bermasalah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan program wajib militer bagi anak-anak bermasalah, terutama yang terlibat dalam geng motor dan tawuran. 
Begini Alasan Prabowo Tak Izinkan Wartawan Saat Meliput Pidato di Acara Danantara
07:20

Begini Alasan Prabowo Tak Izinkan Wartawan Saat Meliput Pidato di Acara Danantara

Presiden Prabowo Subianto mengaku telah menegur sejumlah direksi saat acara Town Hall bersama dengan Badan Pengelola Investasi atau BPI Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) 
Bassis Band Dewa 19 Tabrak Anak Kecil di Tasikmalaya, Kasus Berujung Damai
01:08

Bassis Band Dewa 19 Tabrak Anak Kecil di Tasikmalaya, Kasus Berujung Damai

Basis Band Dewa 19 Yuke Sampurna menabrak seorang anak kecil di Jalan Raya Cikalong, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada pekan lalu. 
Pilu Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar di Kontrakan Kekasih Ibunya
05:46

Pilu Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar di Kontrakan Kekasih Ibunya

Kepala Desa Ahmad Damari menyatakan hasil autopsi mengindikasikan ada bekas luka pukulan benda tumpul pada jasad anak usia 4 tahun yang ditemukan tewas terbakar di rumah pria kekasih ibu korban.
Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
03:05

Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro merespon usulan Kota Solo akan dijadikan Daerah Istimewa Surakarta. 
Pesan Menteri Agama Soal Haji
05:12

Pesan Menteri Agama Soal Haji

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberi pesan kepada petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 agar berikan layanan terbaik kepada para jemaah haji. 
Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO
05:52

Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi resmi mengundurkan diri dari jabatannya per 21 April 2025. 
Waspadai Penipuan Berkedok Lowongan Kerja
03:11

Waspadai Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

Perusahaan penyalur tenaga kerja yang selama ini banyak menipu pencari kerja akhirnya dibongkar kedoknya.
Selundupkan 106 KG Sabu, 3 Warga India Divonis Mati
01:14

Selundupkan 106 KG Sabu, 3 Warga India Divonis Mati

Pengadilan Negeri Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga warga India. Ketiganya terlibat kasus penyelundupan lebih dari 100 kg sabu-sabu.
Mahasiswa Universitas Udayana Edit Foto Puluhan Mahasiswi Jadi Gambar Tak Pantas
02:19

Mahasiswa Universitas Udayana Edit Foto Puluhan Mahasiswi Jadi Gambar Tak Pantas

Polda Bali hingga saat ini belum menerima pengaduan dari para korban deep fake oknum mahasiswa Universitas Udayana yang mengedit foto puluhan mahasiswa menjadi foto fotografi. 
Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras
08:45

Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras

Bandara Soekarno Hatta membongkar kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate. Dalam kasus ini, terseret juga nama aktor Jonathan Frizzy dan 3 orang lainnya. 
3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu
11:29

3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu

Dalam sebuah video amatir memperlihatkan sebuah mobil travel yang ringsek usai menabrak bagian belakang truk tronton. Bahkan salah satu korban terlihat terhempas ke luar kendaraan dan tergeletak di tengah jalan tol. 
Ekshumasi Korban Pengeroyokan Oknum TNI
02:19

Ekshumasi Korban Pengeroyokan Oknum TNI

Untuk mengungkap kasus pengrroyokan yang dilakukan dua oknum TNI dan dua warga sipil yang terjadi di Kota Serang,  Banten pada beberapa waktu lalu, Tim Forensik Polda Banten melakukan ekshumasi jenazah korban. 
Maut di Curug Pinang Baturraden: 2 Wisatawan Jakarta Tewas Tenggelam
02:58

Maut di Curug Pinang Baturraden: 2 Wisatawan Jakarta Tewas Tenggelam

Warga di sekitar objek wisata air terjun Curug Pinang, Kawasan wisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dihebohkan dengan peristiwa dua wisatawan yang tewas tenggelam.
Petugas Damkar Jambi Tangkap Ular Piton Besar Usai Makan Peliharaan Warga
01:10

Petugas Damkar Jambi Tangkap Ular Piton Besar Usai Makan Peliharaan Warga

Petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Batanghari, Jambi kembali menangkap seekor ular piton besar usai memangsa peliharaan warga.
Pura-pura Jadi TKI, Pria Bawa 12,8 KG Sabu
01:17

Pura-pura Jadi TKI, Pria Bawa 12,8 KG Sabu

Terlihat detik-detik penangkapan tersangka H. Dari ransel tersangka petugas menemukan 12 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam ransel yang telah dimodifikasi.
TNI Angkatan Laut Menunggak BBM Rp3,2 Triliun
01:30

TNI Angkatan Laut Menunggak BBM Rp3,2 Triliun

Saat rapat panitia kerja dengan Komisi I di komplek Parlemen Senayan Jakarta, Laksamana TNI Muhammad Ali adalah Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL)  mengungkap, TNI Angkatan Laut memiliki tunggakan sebesar 3,2 triliun rupiah kepada PT Pertamina. 

Jangan Lewatkan

Imbau Jemaah Tidak Tergiur ke Tanah Suci Tanpa Visa Haji, Menag: Saudi Super Ketat!

Imbau Jemaah Tidak Tergiur ke Tanah Suci Tanpa Visa Haji, Menag: Saudi Super Ketat!

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengimbau jemaah untuk tidak memaksakan diri ke Arab Saudi tanpa visa haji. 
Dosen Pembantu UINSU Dilaporkan ke Polda Sumut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Dosen Pembantu UINSU Dilaporkan ke Polda Sumut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Dosen pembantu sekaligus Ketua Umum Mimbar Batubara Sumut, ustaz Abu Hasan Asya'ri yang dikenal AHA dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Kekerasan Seksual
Diduga Keracunan Makanan, Puluhan Siswa SMAN 1 Matauli Pandan Dievakuasi ke Rumah Sakit

Diduga Keracunan Makanan, Puluhan Siswa SMAN 1 Matauli Pandan Dievakuasi ke Rumah Sakit

Puluhan siswa/siswi SMAN 1 Matauli Pandan, di Kabupaten Tapteng, Sumut diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu makan siang
Gubernur Jabar Kena Ultimatum Ormas Grib Jaya, Dedi Mulyadi: Saya Tidak akan Pernah Mendengarkan Ancaman

Gubernur Jabar Kena Ultimatum Ormas Grib Jaya, Dedi Mulyadi: Saya Tidak akan Pernah Mendengarkan Ancaman

Soal ultimatum yang diberikan Ormas Grib Jaya, melalui juru bicara Ketua Umum sekaligus Kepala Bidang Komunikasi Publik DPP GRIB Jaya, Razman Nasution
PDIP Kecam Aksi KKB Serang Komnas HAM: Pemerintah Harus Tegas!

PDIP Kecam Aksi KKB Serang Komnas HAM: Pemerintah Harus Tegas!

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengecam keras aksi penembakan yang dilakukan KKB terhadap rombongan Komnas HAM Perwakilan Papua.
Saran Menohok Golkar soal Pengganti Kepala PCO

Saran Menohok Golkar soal Pengganti Kepala PCO

Sekjen Partai Golkar Sarmuji menanggapi soal Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi yang mengundurkan diri dari jabatannya. 
Ditanya soal Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Jubir Prabowo: Saya Nggak Tahu

Ditanya soal Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Jubir Prabowo: Saya Nggak Tahu

Hasan Nasbi mundur dari jabatannya sebagai Kepala Presidential Communication Office (PCO) atau Kantor Komunikasi Kepresidenan. 
Jelang Akhri Musim Liga 1 Indonesia, PSIS Semarang Tunjuk Muhammad Ridwan Gantikan Pelatih Gilbert Agius

Jelang Akhri Musim Liga 1 Indonesia, PSIS Semarang Tunjuk Muhammad Ridwan Gantikan Pelatih Gilbert Agius

Manajemen PSIS Semarang memberi kejutan jelang ahir musim Liga 1 Indonesia terkait nasib pelatih Gilbert Agius.
Setiap Masuk dan Keluar Kamar Mandi, Bacalah Doa ini Agar Terhindar dari Gangguan Setan

Setiap Masuk dan Keluar Kamar Mandi, Bacalah Doa ini Agar Terhindar dari Gangguan Setan

Agar tidak diganggu oleh setan maka sebaiknya membaca doa, baik saat masuk maupun keluar kamar mandi. Berikut doa masuk dan keluar kamar mandi
Komunitas Teman Padel Bikin Turnamen Seru, ada Marshel Widianto dan Nadia Alaydrus

Komunitas Teman Padel Bikin Turnamen Seru, ada Marshel Widianto dan Nadia Alaydrus

Komunitas Teman Padel sukses menggelar turnamen bertajuk Marshel Padel Cup Series Vol. 1 di Milos Padel Kemang, Senin (28/4/2025).