Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBT) Provinsi Maluku menangkap pelaku Pembunuhan remaja putri usia 15 tahun yang ditemukan di sungai Wai Fufu, Kabupaten SBT, Senin (2/6/2025).
Polres SBT menangkap HS (25), terduga pelaku pembunuhan RT (15) saat berada di lokasi kerjanya di Weda Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K, dalam press release di Mapolres SBT, Senin (2/6/2025) merungkap HS kabur ke Weda sesaat setelah kejadian.
Meski begitu, tim gabungan tak putus asa, terus mengintai keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kapolres langsung memerintahkan tim Reskrim berangkat ke Weda.
Pelaku ditangkap saat hendak masuk kerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Dari keterangan tersangka, dirinya mengenal korban dari media sosial Facebook.
Ia lalu mengajak korban bertemu di bantaran sungai yang tidak jauh dari permukiman rumah penduduk.
Saat pertemuan dengan korban, tersangka langsung mengajak berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. (awy)