Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali Memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani selama 30 hari ke depan terkait dugaan pemerasan, pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perpanjangan masa tahanan kedua kalinya ini lantaran sebelumnya penyidik telah memperpanjang penahanan Nikita Mirzani selama 40 hari sejak resmi ditahan pada Selasa (4/3/2025).
Kasus dugaan pemerasan, pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nikita Mirzani masih dalam tahap penyelidikan Tim Direktorat Siber Polda Metro Jaya guna melengkapi berkas untuk kembali dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus tersebut, pihak JPU kembali mengirimkan berkas P19 kepada Polda Metro Jaya untuk melengkapi sejumlah bukti dalam kasus yang menjerat Nikita Mirzani bersama asistennya berinisial IM.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya IM dilaporkan pemilik skincare berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada (3/12/2024) atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Dari laporan itu, korban berinisial RGP yang merupakan pengusaha skincare sudah mentransfer Nikita sebesar 4 miliar rupiah. (ayu)